Hamil dan Ditinggal Kabur Pacar, Sutina Masih Harus Dipenjara Karena Bunuh Bayinya di Mesin Cuci
Sutina, pembantu rumah tangga (PRT) menjadi tersangka pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkan.
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Agung Dwipayana
TRIBUNPALU.COM, PALEMBANG - Sutina, pembantu rumah tangga (PRT) menjadi tersangka pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkan.
Ia memasukkan bayinya ke dalam mesin cuci hingga tewas.
Saat di hadirkan di Mapolresta Palembang, Sutina hanya tertunduk.
Sutina diduga kuat membunuh seorang bayi yang baru dilahirkannya di rumah majikannya di Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) I pada Senin (4/11/2019) lalu.
Ia tega membunuh bayinya itu karena kesal sang kekasih tidak mengakui dan bertanggung jawab terhadap bayi yang dilahirkannya.
"Kesal (terhadap kekasih), tidak mau mengakui bayinya," kata Sutina saat akan dirilis di Mapolresta Palembang, Selasa (5/11/2019).
• Kejam! Seorang Ibu Tega Masukkan Bayinya ke Mesin Cuci hingga Tewas, Berikut Pengakuan Pelaku
• Tega! Wanita Ini Simpan Bayi yang Baru Ia Lahirkan di dalam Lemari dan Sumpal Mulut hingga Meninggal
Belum diketahui identitas kekasih Sutina tersebut.
Wanita 36 tahun itu mengaku hanya memasukkan bayinya ke mesin cuci hingga meregang nyawa.
"Masuk mesin cuci, tidak dihidupkan mesin cucinya," kata Sutina sambil terus menutup wajahnya.
Klarifikasi Keluarga Ishak Mekki
Sutina, ibu yang tega memasukkan anaknya ke mesin cuci diketahui baru bekerja 6 bulan di rumah majikannya.
Majikan Sutinah adalah Ferdyta Azhar yang merupakan anak kedua Ishak Mekki, mantan wakil gubernur Sumatera Selatan.
Suharyono, perwakilan keluarga Ishak Mekki membenarkan status Sutina yang bekerja di rumah salah satu orang ternama di Sumsel itu.
"Sutina baru bekerja selama 6 bulan. Dia adalah warga Belitang Oku Timur," ujarnya di hadapan awak media, saat ditemui di rumah milik Ishak Mekki di jalan Telaga No. 9 Rt 41 Rw 14 Kelurahan 30 Ilir Kecamtan Ilir Barat II Palembang, Selasa (5/11/2019).