CPNS 2019
Topik Radikalisme Disebut Masuk dalam SKD CPNS 2019, Ini Penjelasan Resmi BKN
Ridwan menambahkan soal-soal tes CPNS 2019 nantinya akan dibuat oleh konsorsium 18 PTN di seluruh Indonesia.
b. Untuk kemampuan numerik meliputi:
- Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
- Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;
- Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif;
- Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.
c. Untuk kemampuan figural meliputi:
- Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu, kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
- Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;
- Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
3. Tes Karakter Pribadi (TKP)
Adapun TKP ini diujikan untuk menilai aspek pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi dan komunikasi, dan profesionalisme.
Aspek-aspek tersebut tentunya memiliki tujuan untuk peserta CPNS 2019.
- Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
- Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
- Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya).
- Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
- Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
Dari penjabaran tersebut, Ridwan mengatakan informasi mengenai CPNS 2019 ini telah divisualisasikan berdasarkan PermenPAN-RB 23/2019.
"Kami sekadar memvisualisasi PAN-RB 23/2019 dalam 15 lebih flyer atau infografis. Hal yang sama dengan tahun lalu yaitu PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018," ujar Ridwan.
Sementara itu, terkait dengan ambang batas passing grade dari tiap tes nantinya akan diumumkan oleh KemenPAN-RB.
"PermenPAN-RB tentang passing grade sedang dibahas," katanya lagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN Sebut Topik Radikalisme Tidak Masuk dalam SKD CPNS 2019"