Palu Hari Ini
Polres Palu Kembali Amankan 5 Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Tatanga
Anggota kepolisian kembali mengamankan 5 orang penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu di Kota Palu, Kamis (7/11/2019)
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota kepolisian kembali mengamankan 5 orang penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu di Kota Palu, Kamis (7/11/2019) kemarin.
"Lima orang tersebut diamankan di dua Tkp Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu," ungkap Kapolres Palu AKBP H Moch Sholeh melalui Kasat Narkoba IPTU Stefanus Sanam, Jumat (8/11/2019) pagi.
Di TKP pertama polisi mengamankan 3 terduga penyalahgunaan narkoba yakni HO (36), KN (35), dan IM (22).
Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu Sebanyak 1 plastik klip berisi kristal narkotika yang diduga jenis sabu.
Polisi juga mengamankan 1 buah pipet yang di dalamnya berisi kristal narkotika jenis sabu.
• Lagi, Korban Gempa Bumi 28 September Ditemukan di Reruntuhan Bangunan Mercure Hotel Palu
• Viral Rumah Berlapis Emas di Kota Palu, Luput dari Gempa, Pemiliknya Ungkap Amalan yang Buatnya Kaya
Selaim pipet, ditemukan pula 1 alat hisap sabu-sabu alias bong, 1 buah timbangan digital, 1 unit Hp merek vivo, dan 1 buah hp merek nokia.
Sedangkan di TKP kedua, kata Kasat Stefanus, pihaknya berhasil mengamankan 2 orang diduga pelaku narkotika di wilayah Tatanga tepatnya di Jalan Jati yang berinisial SO (37) dan RH (23).
Petugas berhasil mengamankan barang bukti 9 paket sabu, 3 buah macis gas tanpa kepala ,1 buah kotak pembungkus rokok merek gudang garam, dan 1 buah senduk dari pipet plastik.
"Kelima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan barang buktinya telah diamankan di Sat Narkoba Polres Palu untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Sholeh.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)