Kemenkeu Buka 202 Formasi Pada CPNS 2019, Berikut Info Lengkapnya
Kemenkeu membuka 202 formasi penerimaan CPNS 2019 di unit Eselon I. Berikut rinciannya.
Untuk formasi umum tersedia 180 formasi, sementara formasi khusus disediakan 22 formasi.
Formasi khusus yang dibuka terdiri atas cumlaude, disabilitas, serta putra/putri Papua dan Papua Barat.
Selain itu juga dibuka kesempatan bagi peserta penerimaan CPNS 2018 yang memenuhi nilai ambang batas atau yang disebut sebagai pelamar P1/TL.
• Cara Scan Dokumen CPNS 2019 Jadi PDF hingga Atur Ukuran Foto Lewat Aplikasi HP
• Update Pendaftaran CPNS 2019: Informasi Lengkap 35 Instansi yang Sudah Umumkan Syarat dan Formasi
Ketentuan Tingkat Pendidikan dan IPK
Bagi pelamar formasi umum, disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat terdapat kriteria tingkat pendidikan.
a. Magister/ S2 dengan IPK minimal 3,00 dari skala 4.
b. Sarjana/ S1 dengan IPK minimal 2,75 dari skala 4.
c. Diploma umum/ DIII dengan IPK minimal 2,75 dari skala 4.
d. SMK Pelayaran dengan rata-rata nilai Ujian Tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,50.
Ketentuan Batas Usia
Sementara itu untuk batas usia dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada saat pelamar melakukan pendaftaran, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk S2
b. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk S1
c. Minimal 18 tahun dan maksimal 23 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk DIII
d. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk SMK Pelayaran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/cpns-2019-ilustrasi2.jpg)