Tanggapan Tokoh Soal Pencekalan Habib Rizieq, Imigrasi: Pemerintah Tak Boleh Tolak WNI Kembali ke RI

Berikut tanggapan sejumlah tokoh terkait pencekalan Habib Rizieq. Mulai dari Menteri Luar Negeri hingga Menkopolhukam.

Kanal Youtube Kompas TV
Tanggapan Mahfud MD soal pencekalan Habib Rizieq. 

TRIBUNPALU.COM - Habib Rizieq Shihab kembali menjadi sorotan masyarakat Indonesia.

Pasalnya Habib Rizieq mengungkap alasannya tidak bisa pulang ke Indonesia.

Hal ini diungkapkannya dalam video yang ditayangkan live di kanal Youtube Front TVpada Sabtu (9/11/2019).

Habib Rizieq menyebutkan bahwa ia dicekal oleh pemerintah Arab Saudi lantaran masalah keamanan bukan kejahatan.

"Saya dilarang berpergian ke Saudi, bahkan ini dituliskan sebabnya adalah karena alasan keamanan. Jadi sekali lagi, saya dicekal di sini bukan karena saya lakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan sesuatu kejahatan di Saudi ini, tidak. Karena alasan keamanan," ujar Habib Rizieq dilansir dari kanal YouTube Front TV, Minggu (10/11/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pencekalan yang dilakukan oleh pemerintah Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia.

Bahkan ia menunjukkan bukti dua lembar surat pencekalan.

"Jadi kedua surat ini merupakan bukti bukti nyata, real otentik, kalau saya memang dicekal oleh pemerintah Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia. Sekali lagi, pemerintah Saudi setiap saat siap untuk mencabut pencekalan saya kalau ada jaminan resmi pemerintah Indonesia, kalau saya ini tidak diganggu, kalau saya ini tidak diusik daripada keamanan dan keselamatan saya beserta keluarga," ujarnya.

"Padahal saya sudah berikan pengertian saya aman, saya tenang, tidak ada masalah kalau saya diganggu pemerintah Indonesia silakan melakukan perlawanan secara hukum, tapi mereka (pemerintahan Saudi) belum tenang menerima alasan tersebut, sehingga mereka belum mau mencabut cekal saya," imbuhnya.

Tonton videonya:

Ternyata pernyataan Habib Rizieq tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah tokoh.

Mulai dari Menteri Luar Negeri Retno Marsudi hingga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD.

Berikut TribunPalu.com merangkum tanggapan sejumlah tokoh terkait pencekalan Habib Rizieq:

Pernyataan Menteri Luar Negeri Soal Pencekalan Habib Rizieq: Beliau Masih Pegang Paspor WNI

1. Tanggapan Menteri Luar Negeri

Menteri Luar Negeri ( Menlu) Retno Marsudi enggan memberikan penjelasan terkait duduk persoalan surat pencekalan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Ditemui selepas rapat kerja di Komisi I, Retno mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) masih mencari informasi terkait surat pencekalan yang diperlihatkan Rizieq dalam sebuah video.
"Menkopolhukam sudah menyampaikan, pak menko sedang mencari informasi. Jadi itu," kata Retno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2019), dikutip dari Kompas.com.

Retno juga mengatakan, informasi yang diperolehnya yakni Rizieq masih memegang paspor warga negara Indonesia (WNI).

"Iya pak menko ya. Sedang dicari informasi ya. Paspor, beliau masih memegang paspor WNI," kata dia.

Secara terpisah, anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon mengatakan, dalam rapat tertutup, Retno menyatakan Kemenlu tidak pernah menyurati pemerintahan Arab Saudi terkait pencekalan Rizieq Shihab.

"Beliau (Retno) ingin mengklarifikasi Kemlu tak pernah ada apakah bersurat, apakah berkepentingan dalam rangka dengan Kemenlu Arab Saudi atau Pemerintah Arab Saudi dalam hal status saudara Habib Rizieq," kata Effendi di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Effendi mengatakan, pemerintah juga ingin mengetahui kebenaran dari dokumen yang diperlihatkan Rizieq dalam video tersebut.

Selain itu, kata dia, pemerintah sepakat untuk menelusuri surat yang diperlihatkan Rizieq melalui Menko Polhukam Mahfud MD.

"Bahwa ada video kemudian sedang ditelusuri keabsahan dan kebenarannya dan apa itu dan itu pemerintah sepakat satu pintu yang menjelaskan menkonpolhukam," ujar dia.

Habib Rizieq Tunjukkan Surat Cekal dari Indonesia,Mahfud MD: Isu Dulu Kok Baru Sekarang Suratnya Ada

2. Tanggapan Ditjen Imigrasi

Kementerian Hukum dan HAM, melalui Ditjen Imigrasi memastikan belum pernah menerbitkan surat tentang penolakan atau penangkalan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie ketika diwawancarai Kompas TV, Selasa (12/11/2019) petang.

"Kementerian Hukum dan HAM, melalui Ditjen Imigrasi belum pernah menerbitkan surat tentang penolakan atau penangkalan terhadap Habib Rizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia," tegas Ronny Sompie, dikutip dari Tribunnews.com.

Alasannya, Pemerintah Indonesia tidak mengenal penolakan atau penangkalan warga negara Indonesia untuk kembali ke tanah air.

Termasuk terhadap Habib Rizieq Shihab, Pemerintah tidak menangkal kembali ke Indonesia.

"Pemerintah Indonesia tidak mengenal penolakan atau penangkalan setiap warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia, termasuk juga Habib Rizieq," tegas Ronny Sompie.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pada Pasal 14, mengatur mengenai hal itu.

Ronny Sompie menjelaskan, Pemerintah Indonesia hanya melakukan penangkalan terhadap warga negara asing yang dinyatakan aparat penegak hukum ditolak untuk masuk ke Indonesia.

Sebelumnya Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam Fernando juga sudah menegaskan belum menerima surat penangkalan dari instansi pemerintah terhadap Habib Rizieq Shihab.

"Sampai saat ini Imigrasi belum menerima surat penangkalan apapun, dari instansi manapun yang menyatakan Habib Rizieq Shihab tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia," ujar
Sam Fernando, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (11/11/2019).

Imigrasi Indonesia juga tidak mengetahui mengenai surat pencegahan dari pemerintah Arab Saudi yang berdampak pada Habib Rizieq Shihab tidak bisa keluar dari wilayah Saudi.

"Terkait surat pencegahan beliau keluar dari wilayah Saudi dari pemerintah Saudi, bisa ditanyakan kepada pihak pemerintah Saudi langsung," jelas Sam Fernando.

Partai Gerindra Sebut Pemulangan Habib Rizieq Bukan Tugas Menteri Pertahanan

3. Tanggapan Mahfud MD

Mahfud MD mengatakan bahwa ia tidak tahu menahu perihal surat pencekalan tersebut.

Bahkan Mahfud menuturkan bahwa ia akan mencari tahu terlebih dahulu tentang kebenaran ada atau tidak adanya surat tersebut.

"Jadi surat pencekalan itu ada masalah-masalah yang disebutkan di situ, kenapa harus dicekal, jadi saya belum tahu, jadi saya mau lihat nanti kalau memang ada, surat pencekalan itu apa masalahnya," ujar Mahfud MD dilansir dari kanal Youtube Kompas TV.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan bahwa Habib Rizieq memiliki hak yang sama dalam perlindungan hukum sebagai warga negara Indonesia.

Namun di sisi lain, negara juga memiliki hak untuk mempertahankan eksistensinya.

"Dia kan warga negara harus mendapat perlindungan dan pemberlakuan hukum yang sama tapi juga negara punya hak-haknya untuk mempertahankan eksistensinya," imbuhnya.

Saat ini Mahud akan mempelajari kasus yang menimpa Habib Rizieq terlebih dahulu.

Hal ini lantaran ia tidak tahu persis permasalahan yang membuat Habib Rizieq dicekal.

"Kita pelajari dulu kasusnya ya, saya kan tidak tahu persis permasalahnya kenapa dicekal," paparnya.

Kan udah lama isu itu ya, jadi kok baru sekarang suratnya ada, saya tidak tahu," pungkasnya.

(TribunPalu.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved