Terkini Daerah
Usai Viral Lem Aibon, Anggota DPRD DKI Jakarta Temukan Anggaran Pasir Rp 52 Miliar
Ima menemukan anggaran pengadaan pasir dengan nilai Rp 52 miliar yang dianggarkan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat Wilayah II untuk alat peraga.
TRIBUNPALU.COM - Anggota DPRD Komisi E Ima Mahdiah menemukan kejanggalan dalam rancangan APBD yang diajukan oleh Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai anggota komisi yang membidangi urusan pendidikan, Ima mendapatkan data itu langsung dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Ima menemukan anggaran pengadaan pasir dengan nilai Rp 52 miliar yang dianggarkan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat Wilayah II untuk alat peraga.
Anggaran ini juga sempat dibuka Ima dalam sebuah program televisi.
Dibantah SKPD
Namun, temuan itu nyatanya dibantah oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Ida Subaidah.
"Saya perlu jelaskan bahwa Sudin Wilayah II itu tidak punya anggaran untuk pembelian pasir sejumlah Rp 52,16 miliar, itu enggak benar," ujar Ida.
Ida mengatakan, anggaran pengadaan pasir benar ada di dalam anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana.
Namun, tidak dalam jumlah yang fantastis.
Dia menjelaskan, pengadaan pasir untuk pemeliharaan sarana prasarana tersebut dianggarkan pihaknya hanya sebesar Rp 600 juta untuk 150 sekolah di Jakarta Pusat.
Ida juga membantah pengadaan pasir itu disebut untuk alat peraga SMK Manajemen.
"Itu untuk pemeliharaan prasarana saja, sih. Bukan untuk alat peraga. Itu salah besar," kata dia.
Direvisi setelah viral
Meskipun dibantah oleh Sudin Pendidikan Jakarta Pusat, Ima tetap meyakinkan kalau data yang ditemukannya itu valid dan benar.
Sebab, ia mendapat data itu langsung dari Dinas Pendidikan setelah rapat rancangan anggaran KUA-PPAS pada tanggal 31 Oktober 2019.