Sertifikat Siap Nikah

Tak Cukup Cinta, Tahun 2020 PMK Rencanakan Sertifikat Perkawinan Jadi Syarat Khusus untuk Menikah

PMK membuat syarat baru untuk pasangan yang mau menikah di era Jokowi dan Maruf Amin.

Pixabay
Ilustrasi pernikahan 

Semula, usia perkawinan perempuan adalah 16 tahun sedangkan laki-laki 19 tahun.

"Selain itu, legalistiknya sudah naikan kita persiapkan kemampuan dirinya untuk menjadi orang tua," kata dia.

Saat ini, proses pembuatan bimbingan online tersebut sudah dalam finalisasi konten sebelum konten dan operatornya jadi dari masing-masing kementerian dan lembaga terkait.

Rencananya website tersebut akan diluncurkan pada tahun 2020 mendatang dan difokuskan untuk persiapan sebelum dan ketika menikah.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Menikah di Era Jokowi Tak Cukup Modal Cinta dan Restu, Ini Syarat Dapat Sertifkat Perkawinan, 

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved