Sertifikat Siap Nikah
Tak Cukup Cinta, Tahun 2020 PMK Rencanakan Sertifikat Perkawinan Jadi Syarat Khusus untuk Menikah
PMK membuat syarat baru untuk pasangan yang mau menikah di era Jokowi dan Maruf Amin.
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( PMK ) membuat syarat baru untuk pasangan yang mau menikah di era Jokowi dan Maruf Amin.
Syarat menikah di era Jokowi dan Maruf Amin tak lagi hanya bermodal cinta dan restu kedua orang tua.
Kini pasangan yang akan menikah di era Jokowi dan Maruf Amin wajib mengantongi satu surat khusus.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan akan mencanangkan program sertifikat perkawinan.
Sertifikat perkawinan diperuntukan bagi pasangan yang akan menikah.
Untuk mendapatkan sertifikat perkawinan calon pengantin diwajibkan ikut kelas atau bimbingan pra nikah,
"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat ditemui di Sentul International Convention Center, Bogor Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Melansir Tribun Timur Muhadjir Effendy mengatakan, sertifikasi ini penting menjadi bekal pasangan yang hendak menikah.
• Gibran Siaga Nantikan Kelahiran Adik Jan Ethes, Kaesang Minta Doa untuk Kelancaran Persalinan
Sebab, melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit-penyakit yang berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri dan anak, hingga masalah stunting.
"Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ujar Muhadjir Effendy.
Muhadjir Effendy menyebut, program sertifikasi perkawinan ini baru akan dimulai tahun 2020.
Lamanya kelas bimbingan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapat sertifikat yaitu tiga bulan.
Nantinya, Kemenko PMK juga akan menggandeng Kementerian Agama RI ( Kemenag ) dan Kementerian Kesehatan RI ( Kemenkes ) dalam pelaksanaan program ini.

Pihak Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi soal kesehatan dan penyakit seputar orang tua dan keluarga, sementara Kementerian Agama berkaitan dengan urusan pernikahan.
“Nanti akan saya bicarakan dengan Menteri Agama dan Menteri Kesehatan. Karena titik awalnya harus dari situ. Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal,” kata dia.
• Harapan Andre Rosiade Jika Ahok Masuk BUMN: Petentang-Petenteng Tidak Dipraktikkan Lagi
Sertifikasi ini pun kata Muhadjir Effendy sebenarnya meupakan sebuah sistem upgrading atau olah pengetahuan dan wawasan terkait kehidupan pernikahan.
Utamanya soal bagaimana menjadi pasangan berkeluarga dan juga berkaitan dengan sistem reproduksi.
Soal sistem reproduksi ini, kata Muhadjir Effendy, menjadi penting lantaran nantinya pasangan yang telah menikah akan menghasilkan anak-anak bangsa yang akan berpengaruh besar untuk masa depan Indonesia.
“Mereka kan akan melahirkan anak yang akan menentukan masa depan bangsa ini. Di situ lah informasi penyakit-penyakit yang berbahaya untuk anak, termasuk stunting segala itu harus diberikan,” kata Muhadjir Effendy.
• Perjalanan Dramatis Kisah Cinta Presiden Soekarno dan Ratna Sari Dewi, Diwarnai Tragedi Bunuh Diri
Bimbingan Online Perkawinan
Selain sertifikasi perkawinan, Kementerian Koordinator PMK juga berencana akan membuat bimbingan perkawinan bagi para calon pengantin.
Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Darmaputra mengatakan, seluruh informasi yang harus dipersiapkan calon pengantin akan dimuat dalam satu website.

"Informasi mengenai apa sih yang harus dipersiapkan oleh para pengantin, dimasukkan ke dalam satu website yang berisi semua," kata Ghafur Darmaputra di sela kunjungannya mendampingi Menko PMK Muhadjir Effendy di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/11/2019).
Dalam website bimbingan online perkawinan tersebut, kata dia, akan memuat seluruh panduan pernikahan yang disediakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ).
Tidak hanya itu, panduan dari 9 kementerian lainnya juga akan turut diunggah di website tersebut.
"Jadi kalau orang akses ke website itu, mereka bisa tahu bahkan info yang seperti bagaimana mencegah pornografi segala macam dari Kominfo itu ada di sana. Jadi integrated data jadi one stop apa saja yang mau diketahui ada di sana," kata dia.
Ghafur Darmaputra mengatakan, rencana dibuatnya bimbingan perkawinan online itu sudah dikoordinasikan sejak tahun lalu.
Mulai dari persiapan konten hingga menu-menu seperti live chat yang bisa digunakan langsung oleh masyarakat untuk mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin.
"Jadi bukan umur yang kita lihat itu, tapi kesiapan untuk menjadi ayah dan ibu," kata dia.
Apalagi, saat ini dalam revisi UU Perkawinan usia pernikahan perempuan dan laki-laki telah dinaikkan menjadi sama-sama 19 tahun.
Semula, usia perkawinan perempuan adalah 16 tahun sedangkan laki-laki 19 tahun.
"Selain itu, legalistiknya sudah naikan kita persiapkan kemampuan dirinya untuk menjadi orang tua," kata dia.
Saat ini, proses pembuatan bimbingan online tersebut sudah dalam finalisasi konten sebelum konten dan operatornya jadi dari masing-masing kementerian dan lembaga terkait.
Rencananya website tersebut akan diluncurkan pada tahun 2020 mendatang dan difokuskan untuk persiapan sebelum dan ketika menikah.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Menikah di Era Jokowi Tak Cukup Modal Cinta dan Restu, Ini Syarat Dapat Sertifkat Perkawinan,