Muncul Petisi Tuntut Hukuman Berat Bagi Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon
Setelah tuntutan jaksa kepada dua bintang Korea, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon mencuat ke publik, muncul petisi protes atas hukuman tersebut.
TRIBUNPALU.COM - Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara kepada Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon pada persidangan yang digelar pada Rabu (13/11/2019).
Agenda itu merupakan sidang ke-9 yang digelar atas kasus pemerkosaan dan penyebaran rekaman seksual yang diambil secara ilegal.
Atas perbuatan pelanggaran hukum itu, jaksa meminta kepada pengadilan agar menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Jung Joon Young dan hukuman 5 tahun penjara kepada Choi Jong Hoon.
Kasus yang turut menyeret nama kelab Burning Sun itu kini lebih dikenal sebagai 'Skandal Burning Sun'.
• Imbas Skandal Burning Sun, YG Entertainment Hapus Jejak Seungri dari Seluruh Merchandise BIG BANG
Dikutip dari allkpop.com, persidangan ke-9 yang digelar di Pengadilan Pusat Distrik Seoul itu juga menghadirkan dua orang pegawai Burning Sun, yaitu Kim dan Kwon.
Jaksa mengajukan tuntutan 10 tahun penjara kepada kedua pegawai Burning Sun itu atas tindakan pemerkosaan.
Selain Jung Joon Young, Choi Jong Hoon, Kim, dan Kwon juga ada nama Heo, seorang mantan pegawai sebuah agensi.
Heo dijatuhi tuntutan 5 tahun penjara.
• Gadis Asal Korea Tak Pernah Hapus Make Up selama 2 Tahun Hanya Demi Terlihat Cantik
• Terlibat Skandal Prostitusi, Seungri BIGBANG Putuskan Pensiun dari Dunia Hiburan
Sebagai buntut atas tuntutan jaksa kepada Jung Joon Young dan mantan personil F.T Island, Choi Jong Hoon, muncul sebuah petisi sebagai bentuk protes publik.
Petisi yang diajukan kepada Blue House itu menyatakan bahwa hukuman yang dituntutkan kepada dua bintang Korea tersebut terlalu lemah.
Mereka menganggap hukuman 7 tahun dan 5 tahun penjara tidaklah setimpal dengan tindakan kriminal yang dilakukan keduanya.
Melalui petisi itu, mereka meminta agar Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon mendapatkan hukuman yang lebih berat dari apa yang telah dituntutkan.
Berikut adalah bunyi pertisi tersebut.
"Kami menginginkan hukuman yang lebih berat untuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon. Tuntutan dari jaksa itu terlalu lemah jika dibandingkan dengan perbuatan kriminal yang mereka lakukan. Kami menuntut hukuman yang lebih berat. Mereka berusaha melepaskan diri dari hukum tanpa benar-benar berkaca. Pejabat publik harus memberikan hukuman yang berat agar kasus seperti ini tidak terulang di masa yang akan datang dan juga sebagai bentuk perlindungan bagi perempuan yang tidak bersalah," dikutip TribunPalu.com dari allkpop.com, Jumat (14/11/2019).
• Muncul Petisi Universitas Indonesia Pecat Ade Armando, Tagar #UIpecatAdeArmando Jadi Trending
• PB Djarum Pamit: Kak Seto Anggap Seperti Anak Ngambek, Warganet Buatkan Petisi Online Bubarkan KPAI
Jung Joon Young, Choi Jong Hoon, dan tiga orang lainnya saat ini menghadapi hukuman atas penyerangan seksual yang terjadi pada Januari 2016 lalu di Gangwon-do dan Maret 2016 di Daegu.
Mereka juga didakwa atas kasus penyebaran rekaman perempuan secara ilegal.
Jung Joon Young didakwa karena merekam adegan seks pribadi secara diam-diam lalu menyebarkan video mesum kepada teman-temannya di chat room KakaoTalk.
Selain itu juga dikabarkan bahwa putusan akhir dari kasus ini akan diumumkan pada 29 November mendatang.
(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany)