Soal Sertifikasi Perkawinan, Wakil Ketua Komisi VIII: Jangan Buat Syarat Tak Perlu
Marwan Dasopang mempertanyakan rencana pemerintah yang bakal merancang program sertifikasi perkawinan sebagai salah satu syarat untuk menikah.
TRIBUNPALU.COM - Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mempertanyakan rencana pemerintah yang bakal merancang program sertifikasi perkawinan sebagai salah satu syarat untuk menikah.
Marwan mengatakan, pemerintah seharusnya tidak masuk dalam ranah privat masyarakat dengan menambah persyaratan pernikahan dalam kelas pra-nikah.
"Pak Muhadjir (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy) jangan membuat kegaduhan di Republik ini, urusan nikah sangat privat, bila sudah memenuhi syarat dari sudut keyakinan dari masing-masing orang, jangan dibuat persyaratan yang tak perlu," kata Marwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat, (15/11/2019).
Marwan mengatakan, akan ada banyak persoalan terjadi apabila sertifikasi ini diterapkan. Ia mencontohkan, bila ada pasangan yang tidak lulus kelas pra-nikah dan tak mendapat sertifikasi, maka dikhawatirkan akan melakukan perzinaan.
Ia juga mengatakan, tak ada jaminan dengan sertifikasi tersebut pasangan suami-istri akan terhindar dari perceraian.
"Berikutnya siapa yang menerbitkan sertifikat dan apa pertanggungjawaban atas tidak lulusnya seseorang yang menghambat pernikahan, atau lulus dan boleh menikah tapi cerai, bolehkah otoritas sertifikat di gugat," ujarnya.
• Syarat-syarat untuk Nikah sesuai UU Perkawinan, Terbaru Harus Lulus Kursus Pra-Nikah
• Tak Cukup Cinta, Tahun 2020 PMK Rencanakan Sertifikat Perkawinan Jadi Syarat Khusus untuk Menikah
Lebih lanjut, Marwan menyarankan, sebaiknya Menko PMK fokus pada program-program di bidang kebudayaan dan adat istiadat.
Menurut dia, program tersebut dapat memperkuat persaudaraan dan kekeluargaan.
"Perkuat fondasi agama, budaya dan adat istiadat yang bisa memperkuat persaudaraan dan kekeluargaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemenko PMK bakal mencanangkan program sertifikasi perkawinan.
Program itu diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah. Mereka nantinya diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah, supaya mendapat sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan.
Muhadjir mengatakan, sertifikasi ini penting menjadi bekal pasangan yang hendak menikah.
• Menko PMK Sebut Pasangan yang Belum Lulus Pembekalan Pranikah Tak Boleh Menikah
Sebab, melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit-penyakit yang berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri dan anak, hingga masalah stunting.
"Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ujar Muhadjir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Komisi VIII soal Sertifikasi Perkawinan: Pak Menko PMK Jangan Bikin Gaduh",