Korban Diminta Ikhlas, Ini Kata Mahkamah Agung Soal Polemik Penyitaan Aset First Travel oleh Negara

Kabar penyitaan aset milik First Travel oleh negara meresahkan sebagian besar korban jemaah tour and travel tersebut.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang eksepsi kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018). 

"Semoga Menteri Agama yang baru Fahrur Rozi dapat membantu mencari solusi tuntas atas kasus FT," kata Lutfi.

Sebelumnya diberitakan bahwa seluruh aset perusahaan perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara.

Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Penyitaan Aset First Travel Versi Mahkamah Agung" dan "Nelangsanya Korban Umrah First Travel, Uang Hasil Lelang Aset Diambil Negara"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved