Pasutri di Gresik Tawarkan Jasa Prostitusi Online, Pekerjakan 3 PSK

Pasangan suami istri di Gresik ditangkap polisi setelah kedapatan menawarkan jasa prostitusi online.

Surya/Willy Abraham
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, menanyai dua tersangka prostitusi online yang menjual janda-janda di Menganti, BS (laki-laki) dan AS (perempuan), di Polres Gresik, Selasa (19/11/2019). 

TRIBUNPALU.COM - Suami dan istri berinisial BS (40) dan AS (39), warga Perumahan Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah kedapatan menawarkan jasa prostitusi secara online kepada para pelanggan.

Menurut polisi, pasangan ini menawarkan layanan pekerja seks kepada relasi atau klien melalui ponsel masing-masing.

Meski demikian, pekerja seks yang mereka tawarkan merupakan orang-orang yang sama.

"Dari kedua tersangka tersebut, tugasnya adalah seandainya ada masyarakat yang ingin melakukan persetubuhan, saudari AS memberikan foto-foto pekerja seks. Begitu pula dengan BS," ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Gresik, Selasa (19/11/2019).

"Mereka berdua menawarkan foto-foto (pekerja seks) yang dikirim melalui applikasi WhatsApp," ucap Kusworo.

Kusworo mengatakan, dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian, sejauh ini sepasang suami istri ini mempekerjakan tiga orang sebagai pekerja seks.

Terlibat Kasus Prostitusi, Kapten Polisi di AS Ditangkap Anak Buahnya Sendiri

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Jaringan Prostitusi Online yang Libatkan Anak

Sebelum Kasus Prostitusi Online, Avriellya Shaqilla Mengaku Bisa Dapat Uang Jutaan dari Modelling

Mereka mengaku telah menjalankan aksinya selama setahun terakhir.

"Jadi hasil interogasi kami kepada tersangka AS, berapa jasa yang dimiliki saat ini, dia menjawab ada tiga (PSK). Dia (AS) juga memberi keterangan, ketiganya berstatus janda dengan usia berkisar 30 sampai 35 tahun. Tidak ada yang di bawah umur," kata Kusworo.

Praktik prostitusi yang dijalankan oleh pasangan suami istri tersebut diungkap oleh pihak kepolian pada 14 November 2019 lalu.

Kedua tersangka diamankan di tempat tinggalnya di Perumahan Menganti setelah pihak kepolisian mendapati adanya transaksi terkait hal tersebut.

Selain kedua tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti mulai dari dua ponsel yang digunakan oleh pelaku, tisu bekas pakai, seprai, hingga uang tunai Rp 400.000.

Uang tersebut diduga kuat didapat pelaku dari klien yang menggunakan jasa pekerja seks di bawah kendali mereka.

"Ada dua pasal yang kami sangkakan, Pasal 296 KUHP untuk perbuatan cabulnya dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, serta Pasal 506 KUHP untuk tindak mucikarinya dengan ancaman 1 tahun penjara," kata Kusworo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Istri di Gresik Tawarkan Jasa Prostitusi Online", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved