Palu Hari Ini
Pelaku Pencurian di Kelurahan Tondo Berhasil Dibekuk Polisi
Dua orang pelaku pencurian di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore dibekuk polisi, Selasa (19/11/2019) sore.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Dua orang pelaku pencurian di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore dibekuk polisi, Selasa (19/11/2019) sore.
Kedua pelaku pencurian itu berinisial IH (25) dan BG (28).
Mereka dibekuk berdasarkan laporan pihak korban tentang tindak pidana pencurian yang terjadi di Site Tower Telkomsel di Jalan RE Martadinata pada 19 November 2019.
• Hakim PN Palu Nyatakan Gugatan Pengusaha Korban Penjarahan Terhadap Presiden Tak Dapat Diterima
• Kerap Muncul di Pelabuhan Kapal, Buaya Liar Dipancing Warga untuk Dijadikan Konten Medsos
• Beda Pendapat Soal Kompetensi Ahok di Pertamina, Said Didu Menyesal Bertemu dengan Boni Hargens
• Tanggapi Trend Artis Pamer Saldo ATM, Tamara Bleszynski: Amat Sangat Memalukan
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna ungu.
Serta tiga buah jeriken besar, satu buah kunci inggris, satu buah tang, satu buah selang, dan satu buah pipa kran.
Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Palu Timur untuk proses selanjutnya.
Akibat tindakan kedua pelaku, keduanya dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Saat dihubungi TribunPalu.com, Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan tidak pidana pencurian.
Oleh karenanya, Kapolres Sholeh berpesan kepada seluruh masyarakat Kota Palu agar dapat berhati-hati mengamankan barang berharga.
"Apabila mendengar atau mengalami tindak pidana kejahatan segera menghubungi pihak kepolisian terdekat untuk proses selanjutnya," tegas Kapolres Sholeh.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/tondo-pencurian3.jpg)