Erick Thohir Segera Rombak Pejabat Pertamina, Kode Ahok Mau Masuk?

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, PT Pertamina (Persero) akan segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB).

Editor: Imam Saputro
Instagram/erickthohir
Menteri BUMN Kabinet Indonesia Maju (2019-2024) Erick Thohir. 

Oleh sebab itu, sekali lagi dia menyarankan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir untuk memberikan kewenangan serta jaminan kepada Ahok agar tidak terjadinya hambatan dalam mengubah perseroan yang akan diemban nantinya.

"Ya orang hebat bisa jadi tersandera kalau sistemnya sudah berat. Jadi tidak bisa satu orang saja. Jadi harus tim," lanjutnya.

Selain itu, dari sederet perusahaan BUMN yang ada, Faisal menyebut dua perseroan yang harus menjadi fokus, yaitu PT PLN (Persero) Tbk dan PT Pertamina (Persero) Tbk.

Pasalnya, kedua perusahaan ini memberikan kontribusi tertinggi di Kementerian BUMN.

Apalagi, di mata publik, PLN dan Pertamina kerap menjadi ladang para mafia.

"Kalau itu dijaga tidak dirampok, sudah bagus banget karena itu dua perusahaan terbesar," ucapnya.

Ahok Buka Suara 

Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ahok disebut-sebut akan jadi direktur utama atau Komisaris Utama PT Pertamina.

Namun penunjukkan tersebut justru menimbulkan penolakan yang datang dari serikat pekerja Pertamina.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Peneliti Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman mengatakan tak perlu ada yang dirisaukan dari penolakan Ahok untuk menjadi dirut Pertamina.

Ferdy menganggap kalau penolakan tersebut datang dengan alasan yang terlalu politis.

Ferdy menganggap ada yang takut jika Ahok akan bersih-bersih Pertamina.

“Alasannya sangat politis menolak karena Ahok bahasanya kasar dan bikin heboh di Pertamina,"

"Alasan seperti ini yang selalu dipakai para penolak Ahok, bahasanya yang cenderung kasar dan keras selalu diangkat agar mempengaruhi opini publik,” ujar Ferdy.

Cara bicara Ahok yang blak-blakan dan tegas bahkan sampai marah-marah diduga jadi salah satu alasan penolakan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved