Palu Hari Ini
Terbakar Api Cemburu, Pria di Palu Tega Bacok Sepupunya Dua Kali
Terbakar api cemburu seorang pria tega membacok sepupunya sendiri dengan senjata tajam.
Penulis: Haqir Muhakir |
Tak berselang lama, polisi tiba di tempat kejadian perkara, dan menyampaikan pada pihak keluarga bahwa jika pelaku tidak menyerahkan diri maka polisi akan melakukan tindakan tegas.
"Sekitar Kamis pukul 20.00 wita, pelaku diantar keluarganya ke Mapolres Palu untuk menyerahkan diri," tambah Sholeh.
Adapun kata Kapolres Sholeh, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 atau pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHAP.
Di mana pasal 351 ayat 1, jika perbuatan itu menyebabkan luka berat akan dihukum paling lama 5 tahun penjara.
Sedangkan pasal 353 ayat 1, yakni penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, akan dihukum penjara paling lama 4 tahun.
Serta pasal 353 ayat 2, yakni penganiayaan mengakibatkan luka berat dihukum penjara paling lama 7 tahun. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)