Mulai 1 Januari 2020 Pemerintah akan Uji Coba PNS Bekerja di Rumah, Berikut Mekanismenya

Komisioner ASN, Rudiarto Sumarwono mengatakan mulai 1 Januari 2020 pemerintah akan uji coba PNS bekerja di rumah.

MenpanRB
Ilustrasi PNS 

Kemudian, hal tersebut ditanggapi oleh Rudiarto Sumarwono.

BKD Benarkan Gaji PNS Baru di Jakarta Bisa Capai Angka Rp 28 Juta

Untuk pelaksanaan ASN bisa bekerja di rumah, penerapan rencana tersebut tidak untuk seluruh ASN.

Pelaksanaan kebijakan tersebut hanya bisa dilakukan atau dijalankan oleh orang-orang yang mempunyai kinerja yang baik, tinggi, dan sudah terbukti.

Penilaian tentang kinerja tersebut akan dinilai oleh tim yang masing-masing berada di setiap kementerian masing-masing.

Mengenai pekerjaan apa yang bisa dikerjakan di rumah, Agus menjelaskan pekerjaan yang berkaitan dengan penyusunan kebijakan dan kajian-kajian.

"Pekerjaan-pekerjaan yang bisa dilakukan dirumah adalah pekerjaan-pekerjaan menyusun policy, menyusun kajian," ujar Rudiarto.

Topik Radikalisme Disebut Masuk dalam SKD CPNS 2019, Ini Penjelasan Resmi BKN

Alasan Pemerintah Pekerjakan PNS di Rumah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menilai untuk PNS di posisi tertentu memang pekerjaan dapat dilakukan dari mana saja.

"Orang bekerja tidak harus diartikan itu di kantor," ujar Tjahjo Kumolo.

Ia menyadari ada kekhawatiran PNS justru semakin tidak produktif jika tak diharuskan datang ke kantor.

Oleh karena itu, harus ada target kerja yang jelas.

Selain itu juga harus ada sanksi jika PNS tak mencapai target yang telah ditetapkan.

"Kan sekarang sudah mulai ada pengurangan tunjangan," kata dia.

Tjahjo pun menyerahkan sepenuhnya kepada instansi masing-masing jika ingin menerapkan sistem PNS bekerja dari rumah.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul "Pemerintah akan Uji Coba PNS Bekerja di Rumah Mulai 1 Januari 2020, Begini Mekanismenya"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved