Ditjen Pajak akan Telisik Pemilik Tabungan dengan Saldo Rp 1 Miliar ke Atas, Ini Alasannya
Ditjen Pajak tengah menelisik pemilik saldo tabungan dan atau deposito dengan nilai minimal Rp 1 miliar.
Data yang didapatkan merupakan saldo rekening per 31 Desember atau hasil akumulasi.
Suryo juga memastikan, data tersebut akan digunakan secara prudent.
Apalagi, sesuai UU Perbankan, sanksi pembocoran data terkena maksimal 8 tahun penjara serta denda maksimal Rp 8 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Ditjen Pajak telisik data nasabah bank bersaldo Rp 1 miliar ke atas, ada apa?"