Ditjen Pajak akan Telisik Pemilik Tabungan dengan Saldo Rp 1 Miliar ke Atas, Ini Alasannya

Ditjen Pajak tengah menelisik pemilik saldo tabungan dan atau deposito dengan nilai minimal Rp 1 miliar.

Tribunnews
Ilustrasi uang 

Data yang didapatkan merupakan saldo rekening per 31 Desember atau hasil akumulasi.

Suryo juga memastikan, data tersebut akan digunakan secara prudent.

Apalagi, sesuai UU Perbankan, sanksi pembocoran data terkena maksimal 8 tahun penjara serta denda maksimal Rp 8 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Ditjen Pajak telisik data nasabah bank bersaldo Rp 1 miliar ke atas, ada apa?"

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved