FKPK dan IKAAL Angkat Bicara Terkait Ujaran Kebencian yang Ditujukan pada Ketua Utama Alkhairaat

FKPK Kabupaten Sigi, turut angkat bicara terkait dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Ketua Utama Alkhairaat.

Penulis: Haqir Muhakir |
DOK ALKHAIRAAT
Perwakilan Alkhairaat Muhammad Syarif, saat melaporkan akun facebook Sadiq Habsyie atas penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di Polda Sulteng. 

Kasus dugaan penyebaran berita bohong itu didampingi langusng Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng Juliarner Aditia Warman.

Menurut Juliarner, postingan komentar itu menimbulkan dampak dan tidak ada jalan lain selain melaporkannya ke pihak berwajib oleh orang-orang alkhairaat tak terkecuali Habib Muhammad.

Karena kata dia, jika dibiarkan stigma yang akan berkembang bahwa berita itu benar.

"Dan itu merupakan salah satu sikap tegas dari pihak Alkhairaat yang diwakili oleh Habib Muhammad Aljufri untuk melaporkan terkait dengan postingan tersebut,” ujar Juliarner, Kamis (14/11/2019).

Pihaknya sendiri sudah membuat laporan polisi dengan nomor LP/311/X/2019/SULTENG/SPKT pada 21 Oktober 2019 lalu.

Laporan itu atas dasar komentar yang dilayangkan akun Sadiq Habsyie pada kolom komentar.

Komentar itu berbunyi '@Aldo Jufri ke syi’ahan ketua utama itu beliau sendiri yang mengaku bahea dirinya syi’ah,, dan itu dikatakan dikalangan jamaah dia mengaku syi’ah,, dan anak nya yang nama nya mufida sendiri mengatakan keorang2 bahwa dia syiah,, suaminya syiah dan keluarga nya syiah,, ditambah kedekatan dengan syiah sangat dekat,,hanya orang syiah yang bela 2 syiah… ha..ha jangan kalian tipu umat…’.

Menurut Ketua LBH Julianer, setelah mempelajari postingan dari akun facebook Sadiq Habsyie, memang ditemukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian, serta unsur fitnah yang diarahkan ke tokoh alkhairaat.

Lanjutnya, sejumlah organisasi sayap alkhairaat seperti Ikatan Alumni Alkhairaat (IKAAL) akan turut membuat laporan yang sama. Serta Komisariat daerah (Komda) Alkhairaat Kalimantan.

“Dan mereka itu sudah menelpon saya beberapa kali dan mengutarakan niatnya untuk turut melaporkan postingan tersebut. Jadi dampak dari postingan itu sangat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat,” tegasnya.

Sejauh ini kata dia, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng telah memeriksa tiga orang saksi dari pihak pelapor yakni Abubakar Aljufri, Muh.Husnan dan Ikbal.

Serta tiga saksi lainnya dari pihak Alkhairaat, termasuk telah mengambil keterangan dari pelapor Muhammad Syarif.

Sementara itu, rencana tindak lanjut oleh pihak penyidik akan memanggil terduga pelaku ujaran kebencian yakni Sadiq Habsyie akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Jadi tinggal si Sadiq lagi akan diperiksa, bisa jadi minggu depan atau minggu ini jadi dalam waktu dekat dan itu hasil dari komunikasi saya dengan pihak penyidik,” jelas Juliarner.

Ketua LBH Sulteng itu berharap kepada pihak kepolisian agar terduga pelaku ujaran kebencian dengan akun facebook Sadiq Habsyie dijerat dengan UU ITE pasal 28 ayat 2.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved