FKPK dan IKAAL Angkat Bicara Terkait Ujaran Kebencian yang Ditujukan pada Ketua Utama Alkhairaat

FKPK Kabupaten Sigi, turut angkat bicara terkait dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Ketua Utama Alkhairaat.

Penulis: Haqir Muhakir |
DOK ALKHAIRAAT
Perwakilan Alkhairaat Muhammad Syarif, saat melaporkan akun facebook Sadiq Habsyie atas penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di Polda Sulteng. 

“Yakni setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” terangya. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved