FKPK dan IKAAL Angkat Bicara Terkait Ujaran Kebencian yang Ditujukan pada Ketua Utama Alkhairaat

FKPK Kabupaten Sigi, turut angkat bicara terkait dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Ketua Utama Alkhairaat.

Penulis: Haqir Muhakir |
DOK ALKHAIRAAT
Perwakilan Alkhairaat Muhammad Syarif, saat melaporkan akun facebook Sadiq Habsyie atas penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di Polda Sulteng. 

TRIBUNPALU.COM, PALU -- Forum Komunikasi Pemuda Kaili (FKPK) Kabupaten Sigi, turut angkat bicara terkait dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Ketua Utama Alkhairaat, Habib Saggaf bin Muhammad Aljufri.

Ketua FKPK Sigi, Husen Habibu mengatakan, segala tuduhan yang diarahkan kepada Cucu Guru Tua adalah kebohongan yang tidak berdasar.

Terlebih kata Husen, tuduhan itu diarahkan ke semua orang yang mencintai Alkhairaat.

"Jadi saya selaku orang pribumi di tanah Kaili ini, keberatan atas informasi yang sudah membuat gaduh di kalangan bawah oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab itu,” ungkap Husen, Rabu (27/11/2019) malam.

Warga Palu yang Dipolisikan Karena Ujaran Kebencian ke Tokoh Alkhairaat Siap Jalani Proses Hukum

Tulis Ujaran Kebencian Tentang Ketua Alkhairaat, Pemilik Akun Facebook Sadiq Habsyie Dipolisikan

Husen berpesan, dalam hal itu para abnaulkahiraat agar tidak melihatnya sebagai persoalan internal Alkhairaat saja.

Namun menurutnya, hal itu perlu menjadi persoalan bersama bagi para abna untuk membela ketua utama.

“Menyakiti Ketua Utama Alkhairaat, Habib Saggaf sama dengan menyakiti hati para abnaulkhairaat,” ujarnya.

Protes juga disampaikan oleh Sekjen Ikatan Alumni Alkhairaat (IKAAL), Abdul Haris Abdullah.

Menurut Abdul Haris Abdullah, dalam pertumbuhan organisasi, dibutuhkan kritik yang konstruktif bukan destruktif.

Olehnya, apa yang dilakukan oleh terlapor merupakan kritik destruktif yakni merusak organisasi.

Sulteng Hari Ini: HPA Sulteng Minta Aparat Menindaklanjuti Video Viral yang Mengolok Alkhairaat

Gubernur Sulteng: Rapimnas Alkhairaat jadi Momentum Memperbaharui Pengamalan Ajaran Guru Tua

"Seharusnya disupport dengan psikologi yang sehat, justru jadi fitnah yang sudah sangat massif dibangun oleh mereka,” ujarnya.

Keduanya sangat berharap kepada pihak kepolisian agar segera menuntaskan kasus yang sudah membuat resah banyak masyarakat.

Sebelumnya, pemilik akun facebook bernama Sadiq Habsyie dilaporkan ke polisi karena diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks melalui komentarnya di media sosialnya.

Akun facebook Sadiq Habsyie diduga menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian tentang Ketua Utama Pengurus Besar Alkhairaat Habib Saggaf bin Muhammad Aljufri.

Hal itu menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat dengan memfitnah tokoh utama Alkhairaat sebagai penganut aliran syiah.

Kasus dugaan penyebaran berita bohong itu didampingi langusng Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng Juliarner Aditia Warman.

Menurut Juliarner, postingan komentar itu menimbulkan dampak dan tidak ada jalan lain selain melaporkannya ke pihak berwajib oleh orang-orang alkhairaat tak terkecuali Habib Muhammad.

Karena kata dia, jika dibiarkan stigma yang akan berkembang bahwa berita itu benar.

"Dan itu merupakan salah satu sikap tegas dari pihak Alkhairaat yang diwakili oleh Habib Muhammad Aljufri untuk melaporkan terkait dengan postingan tersebut,” ujar Juliarner, Kamis (14/11/2019).

Pihaknya sendiri sudah membuat laporan polisi dengan nomor LP/311/X/2019/SULTENG/SPKT pada 21 Oktober 2019 lalu.

Laporan itu atas dasar komentar yang dilayangkan akun Sadiq Habsyie pada kolom komentar.

Komentar itu berbunyi '@Aldo Jufri ke syi’ahan ketua utama itu beliau sendiri yang mengaku bahea dirinya syi’ah,, dan itu dikatakan dikalangan jamaah dia mengaku syi’ah,, dan anak nya yang nama nya mufida sendiri mengatakan keorang2 bahwa dia syiah,, suaminya syiah dan keluarga nya syiah,, ditambah kedekatan dengan syiah sangat dekat,,hanya orang syiah yang bela 2 syiah… ha..ha jangan kalian tipu umat…’.

Menurut Ketua LBH Julianer, setelah mempelajari postingan dari akun facebook Sadiq Habsyie, memang ditemukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian, serta unsur fitnah yang diarahkan ke tokoh alkhairaat.

Lanjutnya, sejumlah organisasi sayap alkhairaat seperti Ikatan Alumni Alkhairaat (IKAAL) akan turut membuat laporan yang sama. Serta Komisariat daerah (Komda) Alkhairaat Kalimantan.

“Dan mereka itu sudah menelpon saya beberapa kali dan mengutarakan niatnya untuk turut melaporkan postingan tersebut. Jadi dampak dari postingan itu sangat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat,” tegasnya.

Sejauh ini kata dia, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng telah memeriksa tiga orang saksi dari pihak pelapor yakni Abubakar Aljufri, Muh.Husnan dan Ikbal.

Serta tiga saksi lainnya dari pihak Alkhairaat, termasuk telah mengambil keterangan dari pelapor Muhammad Syarif.

Sementara itu, rencana tindak lanjut oleh pihak penyidik akan memanggil terduga pelaku ujaran kebencian yakni Sadiq Habsyie akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Jadi tinggal si Sadiq lagi akan diperiksa, bisa jadi minggu depan atau minggu ini jadi dalam waktu dekat dan itu hasil dari komunikasi saya dengan pihak penyidik,” jelas Juliarner.

Ketua LBH Sulteng itu berharap kepada pihak kepolisian agar terduga pelaku ujaran kebencian dengan akun facebook Sadiq Habsyie dijerat dengan UU ITE pasal 28 ayat 2.

“Yakni setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” terangya. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved