Alasan Siswa SMA di Bojonegoro Tega Bunuh Janda Muda: Saya Diminta Tanggung Jawab Atas Kehamilannya
"Saya diminta tanggung jawab atas kehamilan dan sering dimintai uang juga," kata pelaku sambil digiring petugas ke tahanan.
TRIBUNPALU.COM - AN ST (19) mengaku menyesal usai menghabisi nyawa Aidatul Izah (20), warga Dusun Kedungrejo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander.
Pelaku yang masih berstatus pelajar SLTA itu tega membunuh janda beranak satu di area embung atau waduk di Desa Sumodikaran, kecamatan setempat, Senin (25/11/2019).
Saat ditanya petugas, sambil menundukkan kepala, AN ST yang merupakan warga Sumodikaran itu menyesali perbuatan yang dilakukan.
"Menyesal atas pembunuhan yang saya lakukan kepada Aidatul Izah," katanya sambil menjawab lontaran pertanyaan awak media, Jumat (29/11/2019).
• Partai Gerindra Beri Klarifikasi Soal Cuitan LGBT Melamar Seleksi CPNS di Kejagung
• Usai Pamer Kemesraan, Nikita Mirzani Ngaku Diajak Jorge Lorenzo Berenang Pakai Baju Bikini
Pelajar tersebut juga tak menyangka bisa melakukan hal itu kepada janda yang tak lain merupakan tetangga desanya tersebut.
Namun, dia mengungkapkan jika kerap diminta pertanggungjawaban atas kehamilan Aidatul Izah, yang berdasarkan hasil visum sudah usia 24 minggu atau 6 bulan.
Tak hanya itu, pelaku juga menyebut dia kerap dimintai uang oleh korban.
Atas sejumlah desakan itulah pelaku tega menghabisi nyawa janda di sekitar saluran irigasi.
"Saya diminta tanggung jawab atas kehamilan dan sering dimintai uang juga," kata dia sambil digiring petugas ke tahanan.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan menyatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, ternyata pelaku pembunuhan mengaku punya hubungan asmara dengan korban.
Pelaku sudah mengenal korban sejak Juli 2019, awal kenalannya melalui jejaring Facebook hingga akhirnya keduanya memiliki hubungan khusus.

"Sudah saling kenal, punya hubungan khusus antara pelaku yang masih pelajar dan korban yang statusnya janda satu anak itu. Pembunuhan dilakukan pada Minggu (24/11/2019), ketahuannya Senin esoknya," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Mayat di Parit Irigasi
Seorang siswa SMA di Bojonegoro ditangkap setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan janda muda berusia 20 tahun.