Grasi kepada Annas Maamun: KPK Terkejut, Kecaman ICW, hingga Penjelasan dan Alasan Joko Widodo

Presiden RI Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Gubernur Riau Annas Maamun ketika digiring KPK ke Rutan Guntur 

"Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Korupsi yang terjadi di sektor kehutanan memiliki akibat yang lebih besar terhadap hutan itu sendiri, lingkungan dan kepentingan publik untuk lingkungan yang sehat," ujarnya.

Ia juga mengatakan, KPK telah menerima surat dari Lapas Sukamiskin yang berisi permintaan untuk mengeksekusi keputusan presiden tersebut.

Namun, Febri menyebutkan, KPK alan mempelajari dulu isi surat itu karena tidak mencantumkan alasan pemberian grasi oleh Presiden Jokowi.

"Dengan tetap menghargai kewenangan presiden memberikan pengampunan (grasi) terhadap terpidana kasus korupsi saudara Annas Maamun dalam perkara ini, KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," kata Febri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan di Gedung KPK, Rabu (14/8/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan di Gedung KPK, Rabu (14/8/2019). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Sementara itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) mengecam keputusan Joko Widodo ini.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi dengan pemberian pemotongan masa hukuman untuk alasan apa pun.

"Misalnya saja, presiden berdalih karena rasa kemanusiaan sehingga mengeluarkan grasi kepada terpidana. Alasan itu tidak dapat dibenarkan, sebab indikator 'kemanusiaan' sendiri tidak dapat diukur secara jelas," kata Kurnia.

Ia pun mengingatkan bahwa Annas sebagai kepala daerah telah mencoreng kepercayaan publik yang telah memberikan amanah kepada Annas.

Menurut Kurnia, pemberian grasi tersebut pun mencoreng rasa keadilan karena publik sudah dirugikan atas kasus korupsi yang dilakukan kepala daerahnya.

"Jadi, jika konsep penegakan hukum seperti ini yang diinginkan oleh presiden maka pemberian efek jera pada pelaku korupsi tidak akan pernah tercapai sampai kapan pun," kata dia.

Kendati demikian, Kurnia mengaku tak kaget karena, menurut dia, Presiden Joko Widodo sudah tidak mempunyai komtimen antikorupsi.

"Sikap dari Presiden Joko Widodo ini mesti dimaklumi, karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen anti-korupsi yang jelas. Jadi jika selama ini publik mendengar narasi anti-korupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong belaka," kata Kurnia.

2. Tidak pasang badan untuk keputusan Joko Widodo memberi grasi Annas Maamun, dua staf khusus presiden dikritik.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Terkait keputusan grasi kepada Annas Maamun, kritik tak hanya menyasar pada Joko Widodo, tetapi juga dua staf khusus presiden.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved