CPNS 2019

Umumkan Ada 3.705 Pelamar di Instansinya, BKN Minta Instansi Lain Juga Berikan Update Informasi CPNS

BKN mengungkapkan bahwa sebanyak 3.705 pelamar telah melakukan pendaftaran seleksi CPNS di instansinya.

Editor: Imam Saputro
KOMPAS/LASTI KURNIA
Ilustrasi tes CPNS 

Hal tersebut juga disampaikan oleh BKN melalui akun Twitter resminya.

"BKN imbau seluruh Instansi Pusat/Daerah yg membuka formasi #CPNS2019 memberikan informasi terkini scr berkala mengenai detil jumlah pelamar pasca-penutupan pendaftaran & kemajuan proses verifikasi.

Hal ini sbg bentuk transparansi Instansi" tulis akun @BKNgoid.

BKN akan buka jumlah pelamar setelah masa pendaftaran resmi ditutup

Meskipun hingga saat ini pihak BKN tidak membuka jumlah pelamar dari masing-masing formasi yang dibuka, Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menyatakan akan mengusulkan agar nantinya jumlah pelamar ini bisa dilihat oleh publik.

"Akan saya sampaikan kepada pimpinan BKN bahwa kalau sudah selesai semuanya maka di Sistem Pemilihan Formasi (SPF), di kolom paling kanan akan ada jumlah pelamar untuk masing-masing instansi, untuk masing-masing formasi," ujar Ridwan dikutip TribunPalu.com dari tayangan di kanal Youtube #ASNKiniBeda.

Apabila hal itu tidak bisa diwujudkan, Ridwan mengaku setidaknya untuk jumlah pelamar yang mendaftar di instansi BKN akan diusahakan bisa ditampilkan kepada publik.

Waktu pelaksanaan masa sanggah

Pada QnA yang ditayangkan secara langsung di kanal Youtube #ASNKiniBeda pada Senin (2/12/2019), BKN menjelaskan perihal ketentuan pengajuan sanggah.

Menanggapi banyaknya pertanyaan seputar masa sanggah, Ridwan yang pada kesempatan itu didapuk sebagai narasumber menjelaskan bahwa masa sanggah merupakan kesempatan bagi pelamar untuk mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi.

Lebih lanjut, diterangkan bahwa waktu masa sanggah dimungkinkan akan berbeda-beda di tiap instansi.

Hal itu dikarenakan masing-masing instansi memiliki jadwal pengumuman hasil seleksi yang berbeda.

"(Waktu pelaksanaan masa sanggah) tergantung dari instansi masing-masing," terangnya.

Meski begitu ada ketentuan untuk masa sanggah dilaksanakan selama tiga hari setelah pengumuman.

"(Masa sanggah dilaksanakan selama) tiga hari setelah pengumuman, kemudian instansi memiliki waktu tujuh hari untuk memberikan respon," sambungnya.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved