Hari Anti Korupsi Sedunia
Hakordia, Ganjar Pranowo Tempel Stiker 'Nek Aku Korupsi Ora Slamet' di Mobil Dinas Pemprov Jateng
Hari Anti Korupsi Sedunia atau Hakordia diperingati pada tanggal 9 Desember setiap tahunnya.
Tidak hanya sebagai peringatan, tulisan pada stiker tersebut juga sekaligus menjadi doa apabila ada pejabat yang menggunakan mobil dinas dan kemudian melakukan korupsi, maka yang menjadi ancaman ialah keselamatannya.
"Gub @ganjarpranowo menempelkan sticker bertuliskan 'NEK AKU KORUPSI, AKU ORA SLAMET' ke salah satu mobil dinas Pemprov. Jateng dlm acara Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2019" tulis akun Twitter @ESDMJateng.
Sejarah Hari Anti Korupsi Sedunia
Dikutip dari TribunBatam.id, Hari Anti Korupsi Sedunia diperingati setiap tanggal 9 Desember.
Peringatan ini dimulai setelah Konvensi PBB Melawan Korupsi pada 31 Oktober 2003 untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi.
Melalui resolusi 58/4 pada 31 Oktober 2003, PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional.
Majelis itu mendesak semua negara dan organisasi integrasi ekonomi regional yang kompeten untuk menandatangani dan meratifikasi Konvensi PBB melawan Korupsi.
Hal itu dilakukan untuk memastikan peberlakuan Hari Anti Korupsi Sedunia secepatnya.
UNCAC adalah instrumen anti korupsi internasional pertama yang mengikat secara hukum.
UNCAC juga memberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan global terhadap korupsi.
Tujuan Hari Anti Korupsi
Hari Korupsi Anti Korupsi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan korupsi dan dampak negatifnya terhadap masyarakat.
Korupsi melibatkan penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan oleh perilaku tidak jujur dan tidak etis yang mengarah pada keuntungan pribadi.
Tidak ada negara di dunia yang sepenuhnya bebas korupsi.
Namun ada beberapa wilayah dan negara yang kurang terpengaruh dibandingkan dengan yang lain.