Cerita Selebriti

Jadi Tersangka Kasus Penggerebekan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Besok Mulai Jalani Pemeriksaan

Presenter dan komedian Vicky Prasetyo (35) berjanji akan memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Vicky Prasetyo saat menghadiri sidang cerainya dengan Angel Lelga di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019) siang 

TRIBUNPALU.COM - Presenter dan komedian Vicky Prasetyo (35) berjanji akan memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Pemanggilan tersebut terkait penetapan Vicky sebagai tersangka atas kasus dugaan penggerebekan mantan istrinya, Angel Lelga (34), pada 19 September 2018 dini hari.

Saat ditemui di gedung Trans, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019) malam, Vicky awalnya enggan berkomentar.

Mengenakan busana serba hitam dan dikawal dua pria berbadan tegap, ia memilih diam seribu bahasa ketika awak media menanyakan seputar status tersangkanya.

Namun, aksi saling dorong antara pengawal Vicky dengan awak media pun terjadi ketika ia terus berjalan menuju mobilnya.

Jadi Tersangka Kasus Penggerebekan Rumah Angel Lelga, Vicky Prasetyo Terancam Dipenjara 4 Tahun

Susi Pudjiastuti Pamerkan Momen Mandi di Sungai dan Makan Kapurung di Kanal Youtubenya

Karena melihat suasana tidak kondusif, akhirnya Vicky sedikit berbicara.

"Yang penting aku penuhi panggilan hari Senin (9/12/2019) kan, ya tunggu aja. Saya akan datang," kata Vicky Prasetyo.

"Ya enggak ada persiapan apa-apa sih. Jalani saja kalau aku," ucapnya lagin yang kemudian masuk ke dalam mobilnya.

Kasus ini bermula saat Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 19 November 2018 dini hari.

Vicky menuding Angel Lelga berselingkuh.

Saat itu Vicky Prasetyo masih berstatus suami Angel Lelga meski sudah pisah ranjang.

Atas penggerebekan itu, Angel Lelga kemudian melaporkan Vicky atas pencemaran nama baik. Vicky Prasetyo dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok, Vicky Prasetyo Diperiksa sebagai Tersangka Penggerebekan Angel Lelga", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved