Pilkada 2020

Tak akan Calonkan Eks Koruptor pada Pilkada 2020, Nasdem: Sisi Moral Jadi Penilaian

Ketua DPP Partai Nasdem Charles Meikyansah menegaskan bahwa partainya tidak akan mencalonkan eks koruptor pada Pilkada 2020.

Kompas.com
Ilustrasi korupsi 

TRIBUNPALU.COM - Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Media dan Komunikasi Publik Charles Meikyansah mengatakan, partainya menghormati peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2020 yang tidak secara tegas mencantumkan larangan eks koruptor maju dalam pilkada. 

Namun, Charles mengatakan, partainya tetap akan mengacu pada kesepakatan internal partai yaitu tidak mencalonkan mantan terpidana korupsi pada Pilkada 2020.

"Nasdem, khususnya sudah mencontohkan pada pilkada sebelumnya, bahwa akan tetap dipertahankan dalam pilkada ke depan, Nasdem tetap tidak memberikan tempat bagi orang-orang yang sudah terkena kasus korupsi," kata Charles saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/12/2019).

Bawaslu Sulteng Prediksi Kasus Pelanggaran Netralitas ASN Kembali Terulang di Pilkada 2020

Bobby Nasution dan Gibran Rakabuming Maju Pilkada 2020, Presiden PKS: Jangan Kembangkan Dinasti

Charles mengatakan, hingga saat ini, kesepakatan internal Nasdem tidak berubah untuk tidak mencalonkan mantan terpidana korupsi pada Pilkada 2020.

Sebab, kata dia, hal tersebut menjadi salah satu penilain bagi Nasdem.

"Sampai sekarang belum ada perubahan. Kita tetap karena kita meyakini sisi moral itu menjadi satu hal yang menjadi penilaian oleh Nasdem untuk calon kepala daerah baik kabupaten, kota maupun di provinsi," ujar dia. 

Lebih lanjut, Charles mengatakan, kesepakatan di internal Nasdem tak mencalonkan mantan terpidana korupsi itu memiliki korelasi dengan politik anti-mahar yang sering digaungkan Nasdem.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Berdasarkan dokumen salinan yang diterima Kompas.com, PKPU tersebut dicatat sebagai PKPU Nomor 18 tahun 2019. PKPU itu ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Dari sejumlah syarat pencalonan yang dimuat dalam PKPU, tidak ada syarat yang mengatur tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon.

Padahal, KPU sebelumnya berencana memuat larangan tersebut dalam PKPU ini.

Dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf h, mereka yang dilarang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah yakni mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Meski begitu, ada aturan tambahan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang meminta partai politik untuk mengutamakan calon kepala daerah bukan seorang mantan terpidana korupsi.

Aturan itu dimuat dalam dua ayat, yaitu Pasal 3A Ayat (3) dan Ayat (4). 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasdem Tegaskan Tak Calonkan Eks Koruptor pada Pilkada 2020", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved