Status Nonaktif Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI, Apakah Sama dengan Pemecatan?

Dua politisi senior Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, resmi dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI.

|
Editor: Lisna Ali
HANDOVER
NASIB SAHRONI DAN NAFA - Partai Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI. Keputusan itu diteken langsung Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim, Minggu (31/8/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Dua politisi senior Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, resmi dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI.

Keputusan ini diambil oleh DPP Partai Nasdem dan mulai berlaku efektif pada hari Senin, 1 September 2025.

Langkah tegas ini disebut-sebut sebagai respons partai terhadap pernyataan kontroversial keduanya yang belakangan ini menuai kritik dari masyarakat.

Pengumuman ini disampaikan melalui siaran pers resmi DPP Partai Nasdem pada Minggu, 31 Agustus 2025.

“DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai Nasdem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Nasdem,” isi keterangan pers tersebut. 

Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi F Taslim.

Ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah yang disepakati oleh pucuk pimpinan tertinggi partai.

Baca juga: Sosok Miss Peuru, Srikandi PDIP dari Dapil Lage–Poso Kota

Dalam siaran persnya, NasDem tidak merinci secara spesifik kontroversi apa yang menjadi penyebab utama penonaktifan ini.

Namun, mereka menyebut bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika masyarakat yang sedang berkembang pesat. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa tindakan Sahroni dan Urbach dinilai merusak citra partai di mata publik.

Penonaktifan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pengamat politik dan masyarakat.

Apakah keputusan ini sama dengan Pemecatan

Teks yang dirilis Nasdem secara jelas membedakan antara status nonaktif dan dipecat, yang memiliki konsekuensi hukum dan politik yang berbeda.

Penjelasan Hukum soal Nonaktif dengan Dipecat?

Menurut kacamata hukum, istilah nonaktif sejatinya tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Ini menjadikan status keduanya berada dalam limbo, tidak sepenuhnya diberhentikan, tetapi juga tidak bisa menjalankan fungsinya secara penuh.

Secara internal, nonaktif diartikan sebagai pemberhentian sementara atau pembekuan fungsi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved