Terkini Nasional

Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor: Mahfud MD dan Gerindra Setuju, Komnas HAM Beri Penolakan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewacanakan pemberian hukuman mati untuk terpidana koruptor di Indonesia.

Twitter/mohmahfudmd
Mahfud MD. 

TRIBUNPALU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewacanakan pemberian hukuman mati untuk terpidana koruptor di Indonesia.

Menurut Jokowi, hukuman mati pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa diterapkan asalkan ada kehendak dari masyarakat.

Jokowi menambahkan, wacana hukuman mati bagi koruptor dapat dimasukkan ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor, melalui revisi.

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan (hukuman mati), juga termasuk (kehendak anggota dewan) yang ada di legislatif (DPR)," tegas Jokowi di SMK 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019), bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Ketika ditanya apakah akan ada inisiatif pemerintah untuk merivisi UU Tipikor agar hukuman mati masuk ke salah satu pasal, Jokowi kembali menyebut itu tergantung dari kehendak masyarakat.

"Ya bisa saja, kalau jadi kehendak masyarakat," imbuhnya.

Bisnis-bisnis Sampingan BUMN Bakal Dilebur Erick Thohir

Tiga Menteri Jokowi Main Drama #PrestasiTanpaKorupsi, Rocky Gerung: Ini Opera Van Monas yang Norak

Wacana Joko Widodo tentang pemberian hukuman mati bagi koruptor di Indonesia mengundang tanggapan pro dan kontra dari berbagai tokoh.

Berikut TribunPalu.com merangkumnya dari laman Kompas.com.

1. Mahfud MD

Mahfud MD.
Mahfud MD. (Twitter/mohmahfudmd)

Terkait hukuman mati bagi koruptor, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan kesetujuannya.

Meski begitu, Mahfud MD menyebut vonis hukuman mati masih menjadi urusan hakim dan jaksa.

"Iya itu (hukuman mati) tergantung hakim dan jaksa. Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor, karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa, itu dirusak oleh koruptor," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Mahfud mengatakan, saat ini aturan soal hukuman mati terhadap koruptor sudah ada dalam undang-undang (UU).

Yakni, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tanggapan Tokoh soal Hukuman Mati Bagi Koruptor, Komnas HAM: Kita Menolak, Bukan Nyawa Dibalas Nyawa

Pimpinan KPK Nilai Wacana Hukuman Mati Koruptor Cerita Lama

2. Komnas HAM

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik ketika ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik ketika ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (4/6/2018). (KOMPAS.com/MOH NADLIR)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved