Terkini Nasional
Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor: Mahfud MD dan Gerindra Setuju, Komnas HAM Beri Penolakan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewacanakan pemberian hukuman mati untuk terpidana koruptor di Indonesia.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menolak wacana pemberian hukuman mati untuk koruptor.
Menurut Taufan, penerapan hukuman mati tidak berkorelasi dengan penurunan tindak pidana atau kejahatan luar biasa.
"Komnas HAM tidak pernah berubah sikapnya, kita menolak hukuman mati," kata Taufan seusai Seminar Nasional '20 Tahun UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM: Refleksi dan Proyeksi' di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
"Paling tinggi kaitannya bagaimana kita bisa membangun peradaban. Dari sisi pragmatis juga tidak ada bukti statistik bahwa hukuman mati mengurangi tingkat tindak pidana extraordinary crime. Dan itu di seluruh dunia," tambahnya.
Taufan mengatakan, beberapa kali Komnas HAM mengikuti konferensi internasional yang membahas soal penerapan hukuman mati.
Dalam konferensi tersebut, sejumlah peserta mengkampanyekan penghapusan hukuman mati.
Selain itu, kata Taufan, mereka juga memaparkan data statistik terkait penerapan hukuman mati dan jumlah tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa dari data tersebut tidak ditemukan korelasi penerapan hukuman mati dapat menurunkan angka kriminalitas.
"Komnas HAM beberapa kali ikut konferensi internasional, mereka kampanye soal menolak hukuman mati, dan mereka buka statistik secara global kalau nggak ada hubungannya," kata Taufan.
"Kita ajak semua pihak agar bisa membangun nilai peradaban yang lebih tinggi. Bukan kalau ada orang bersalah kita jadi balas dendam, nyawa dibalas nyawa," tutur dia.
• Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Jokowi: Hukuman Mati Bisa Masuk dalam Rancangan Undang-Undang
• Soal Hukuman Mati Bagi Para Koruptor, Ketua DPR: Itu Warning Bagi Kita Semua
3. Partai Gerindra

Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa menyetujui wacana pemberian hukuman mati untuk koruptor.
Menurut Desmond, hukuman mati bagi koruptor dapat memberikan efek jera.
"Kalau ini dalam rangka efek jera dalam rangka tidak terjadi lagi korupsi ya harus kita lakukan. Kenapa tidak dalam rangka kepentingan nasional," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Desmond menilai, pernyataan Presiden Jokowi sudah jelas bahwa hukuman mati bisa ditetapkan jika atas kehendak rakyat.
Oleh karena itu, Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) harus direvisi.
"Makanya Pak Jokowi bilang, kalau masyarakat mau, berarti UU-nya harus diubah," ujar dia.
(TribunPalu.com) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Tsarina Maharani, Deti Mega Purnamasari)