CPNS 2019
Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2019, Ini Cara Ajukan Sanggah Lewat sscn.bkn.go.id
Seleksi CPNS kini sudah memasuki masa sanggah yang dimulai sejak Senin (16/12/2019) dan akan berakhir pada Kamis (26/12/2019).
TRIBUNPALU.COM - Seleksi CPNS kini sudah memasuki masa sanggah yang dimulai sejak Senin (16/12/2019) dan akan berakhir pada Kamis (26/12/2019).
Bagi anda yang gagal di seleksi administrasi karena salah mengunggah data dan kurang lengkap, kini bisa mengajukan penyanggahan lewat https://sscn.bkn.go.id.
Dikutip dari sscn.bkn.go.id, masa sanggah adalah waktu yang dapat digunakan untuk mengajukan sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Pelamar hanya memiliki waktu paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi untuk mengajukan sanggah.
Hasil sanggah nantinya akan diumumkan oleh tiap instansi paling lama 7 hari seusai waktu pengajuan sanggah.
Pelamar dapat mengakses ke akun pendaftaran CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id selama masa sanggah berlangsung.
Kemudian di laman SSCN akan terdapat teks file sanggahan dengan jumlah karakter terbatas.
Dokumen tersebut adalah dokumen yang sebelumnya digunakan oleh pendaftar saat melakukan pendaftaran di SSCN.
Kesalahan yang Bisa Disanggah
Dikutip dari Kompas.com, Senin (2/12/2019), Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, menjelaskan kesalahan yang diperbaiki melalui sanggah.
Kesalahan yang diperbaiki dalam masa sanggah adalah kesalahan terkait dokumen pendaftaran CPNS.
Ia menekankan masa sanggah tidak bisa dilakukan untuk mengubah informasi dokumen pelamar.
"Masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali (dokumen), mengunggah ulang (dokumen), atau lain-lain. Sekali lagi, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah, tidak untuk memperbarui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun," papar Ridwan.
Ia kemudian memberikan contoh kesalahan unggahan dalam bentuk kekeliruan menginput IPK.
"Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60. (Sehingga) di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.
Ridwan menekankan masa sanggah bukan untuk memperbaiki data diri, seperti nama pelamar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/persiapan-seleksi-cpns-dan-p3k-2019.jpg)