Perjalanan Kasus Narkoba Zul Zivilia, Penangkapan hingga Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sebelum akhirnya dituntut seumur hidup, Jaksa sudah tujuh kali melewatkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Zul Zivilia.

Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari
Zul Zivilia (37) ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran penyalahgunaan narkoba di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (1/3/2019) sekitar pukul 16.30 WIB. 

TRIBUNPALU.COM - Zul Zivilia telah mendekam di penjara karena terseret kasus narkoba jenis ekstasi.

Perjalanan kasus narkoba Zul Zivilia ini agak unik.

Sebelum akhirnya dituntut seumur hidup, Jaksa sudah tujuh kali melewatkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Zul Zivilia.

Dan Senin (16/12/2019) hari ini Zul akan menyampaikan nota pembelaannya atas tuntutan penjara seumur hidup.

Bagaimana perjalanan kasus narkoba Zul Zivilia? Berikut rekam jejak kasusnya yang dirangkum Tribunnews.com.

Vokalis band Zivilia Zulkifli atau lebih dikenal dengan Zul Zivilia tertangkap akibat kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Vokalis band Zivilia Zulkifli atau lebih dikenal dengan Zul Zivilia tertangkap akibat kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019). (kolase Tribun Bogor/Tribunnews.com)

Zul Zivilia Paparkan Alasannya Rela Jadi Pengedar Narkoba, Ternyata Tak Hanya Masalah Ekonomi

1. Ditangkap dengan barang bukti ribuan pil ekstasi

Sekedar mengingatkan perjalanan kasus Zul Zivilia dimukai dengan penangkapannya di Apartemen Gading River View, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat 1 Maret 2019, sekitar pukul 16.30 WIB.

Zul Zivilia ditangkap dengan barang bukti 9,45 kg sabu dan 24 ribu pil ekstasi. Ia tak sendiri, Zul diamankan bersama tiga rekannya.

Saat dirilis di Polda Metro Jaya sepekan setelah penangkapan, pelantun lagu Aishiteru tersebut mengaku menyesal.

"Saya menyesal," kat Zul Zivilia di Polsa Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Zul terjerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sesuai dengan pasal tersebut, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Zul Zivilia saat akan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Zul Zivilia saat akan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA)

2. Pembacaan Tuntutan Ditunda 7 Kali

Zul Zivilia yang disidangkan bersama sembilan terdakwa lainnya dengan kasus serupa hasil pengembangan penyidik.

Sidang pembacaan tertunda terus tertunda setiap minggunya.

Tujuh kali terhitung jaksa penuntut umum mengaku belum siap dengan berkas tuntutannya. Dan sidang kasus Zul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara harus tertunda sebanyak tujuh kali.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved