Kabar Seleb

Tumbang Melawan Hotman Paris, Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pengacara Razman Arif Nasution, dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Hotman Paris Hutapea.

|
Editor: Lisna Ali
handover
RAZMAN VS HOTMAN PARIS - Pengacara Razman Arif Nasution, dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Hotman Paris Hutapea. 

TRIBUNPALU.COM - Pengacara Razman Arif Nasution, dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Hotman Paris Hutapea.

Razman Nasution dijatuhi vonis pidana penjara selama 1,5 tahun oleh Majelis Hakim.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa (30/9/2025).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim di ruang sidang dikutip dari Tribunnews.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan informasi elektronik.

Informasi elektronik yang disebar Razman dinilai memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Tindak pidana tersebut dilakukan secara berlanjut dan bersama-sama, sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

Selain pidana badan, Razman Nasution juga dijatuhi pidana denda oleh majelis hakim senilai Rp200 juta.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 September Cair untuk Gaji di Bawah 10 Juta? Ini Cara Cek

Ada ketentuan tambahan: apabila denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan 4 bulan pidana kurungan.

Di sisi lain, Hotman Paris sempat menanggapi kemungkinan terdakwa tidak hadir saat vonis dibacakan.

Hotman menegaskan bahwa hakim memiliki wewenang penuh untuk tetap menjatuhkan vonis pidana.

"Hakim berwenang untuk menjatuhkan vonis pidana sesuai dengan Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman," kata Hotman.

Menurut pengacara kondang itu, vonis bisa dijatuhkan meskipun terdakwa tidak hadir, asalkan seluruh proses pemeriksaan sudah selesai.

"Saksi sudah, bukti sudah, pembelaan sudah. Jadi tanpa menunggu pun hakim berwenang," terang Hotman.

Dengan dibacakannya putusan ini, Razman Arif Nasution harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, menandai babak akhir dari perseteruan panjangnya dengan Hotman Paris di tingkat pengadilan negeri.

Baca juga: Harga HP Oppo Oktober 2025: Oppo Reno 14F 5G, Oppo A5i, Oppo Find N5, Oppo Find X8

Tim Kuasa Hukum Razman Anggap Tidak Sah

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved