Minggu, 3 Mei 2026

Terkini Daerah

Pemprov DKI Akan Denda Mall, Swalayan, dan Pasar yang Sediakan Plastik Belanja untuk Pembeli

Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI mengatakan sanksi teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin hanya untuk pengelola

Tayang:
(THINKSTOCKS/DAIZUOXIN)
Ilustrasi kantong plastik 

TRIBUNPALU.COM - Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat di Jakarta yang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai akan dikenai sanksi berupa teguran, denda atau uang paksa, hingga pencabutan izin usaha.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Sanksi administratif itu diatur dalam Bab VII, Pasal 22 sampai Pasal 29 pergub tersebut.

Sanksi diberikan kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat ketika pelaku usaha di tempat itu tidak menggunakan kantong belanja ramah lingkungan, dan memakai atau menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.

Anies Baswedan Digugat Korban Banjir Jakarta Rp 1 Triliun, TGUPP: Jokowi bisa Ikut Tergugat

Boeing 737 Max Masih Belum Diizinkan Terbang, Potensi Cacat Desain Kembali Ditemukan

Sanksi teguran tertulis

Sanksi yang pertama kali diberikan, yaitu teguran tertulis.

Pasal 23 mengatur, teguran tertulis diberikan secara bertahap, yaitu teguran tertulis pertama selama 14x24 jam.

Bila tidak diindahkan, maka diberikan teguran tertulis kedua selama 7x24 jam.

Bila tidak diindahkan juga, diberikan teguran tertulis ketiga selama 3x24 jam.

Pengelola yang mengabaikan surat teguran tertulis ketiga akan dikenai sanksi denda atau uang paksa.

Sanksi denda

Pasal 24 mengatur tentang sanksi denda atau uang paksa.

Pengelola yang mengabaikan teguran tertulis ketiga akan dikenai sanksi uang paksa atau denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 25 juta.

Uang paksa Rp 5 juta harus dibayarkan dalam waktu satu pekan sejak pengelola menerima surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa.

Bagi pengelola yang terlambat membayar uang paksa lebih dari tujuh hari, akan dikenai uang paksa Rp 10 juta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved