3 Fakta Kasus Oknum Polda Sumut Rekam Polwan Mandi, Sanksinya Diarak Keliling Mapolda Sumut
Seorang oknum polisi, Bripka RA dikenai sanksi disiplin oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) karena terbukti merekam seorang Polwan yang tengah mandi.
Dua orang yang dimaksud Kapolda yakni Bripka RA dan Iptu AY.
3. Bertugas di Reskrim dan Propam Polda
Bripka RA dan Iptu AY diketahui bertugas di unit yang berbeda.
"Iptu AY bertugas di Reskrim Polrestabes Medan dan Bripka RA di Bid Propam Polda," kata Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Khusin Dwihananto, Selasa (7/1/2020) sebagaimana dikutip dari TribunMedan.
Ia mengatakan, Iptu AY dan Bripka RA diarak keliling Polda Sumut sambil mengucapkan pelanggaran yang mereka lakukan dengan pengeras suara.
"Kedua personel ini melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri," ujarnya.
(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: TribunMedan/Sofyan akbar/Muhammad Fadli Taradifa, Kompas.com/Kontributor Medan, Dewantoro)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Bripka RA Rekam Anggota Polwan Sedang Mandi, Sanksinya Diarak Keliling Polda Sumut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/mandi-wajib-saat-puasa.jpg)