Terkini Daerah
Nenek Buta Huruf di Depok Ditipu Tetangga, Tanahnya Dibeli Rp300 Ribu, Pelaku Kini Jadi Tersangka
Karena tak bisa baca dan tulis, Nenek Arpah ditipu tetangganya sendiri, tanah milik Nenek Arpah dibeli hanya seharga Rp 300.000 pada 2015 silam.
Pada tahun 2015, nenek Arpah diajak oleh seorang tetangganya berinisial AJK (26) ke kantor notaris di Bogor.
Saat sampai di kantor notaris tersebut, nenek Arpah disodori dokumen untuk ditanda tangani.
Nenek Arpah diminta untuk menandatangani dokumen tersebut, padahal ia tak bisa membaca alias buta huruf.
“Nah, dia diajaklah ke kantor Notaris itu. Awalnya nenek Arpah tidak tahu isi perjanjian yang ditanda tanganinya karena nenek ini tak bisa baca tulis,” ujar Muslim saat dihubungi, Kamis (17/10/2019), dikutip dari Kompas.com.
Ternyata dokumen tersebut terkait jual beli tanah miliknya seluas 103 meter persegi yang hanya dihargai Rp 300 ribu.
Muslim menambahkan, nenek Arpah baru menyadari kalau dokumen yang ia tanda tangani tersebut sertifikat tanah baru-baru ini.
Hal tersebut ia ketahui saat ada pihak bank yang mendatangi rumahnya dan membicarakan mengenai tanah miliknya tersebut.
“Jadi, ibu Arpah sama sekali tidak mengetahui dia tanda tangan peralihan sertifikat 103 meter sisa tanah miliknya,” ucapnya, dikutip dari Kompas.com.
Dan insiden dugaan penipuan tersebut membuat nenek Arpah harus terusir dari rumahnya sendiri.
• Anies Baswedan Digugat Rp1 Triliun karena Banjir Jakarta, Jubir PA 212 Sebut Ada Dendam Pilpres
• Museum Madame Tussauds London Singkirkan Patung Lilin Pangeran Harry dan Meghan Markle

“Nggak, saya gak tahu itu buat apa. Disuruh tanda tangan doang ya sudah saya tanda tangan. Saya kira itu tanda tangan urusan tanah seluas 196 meter yang dulu dan saya kira itu belum selesai,” kata Arpah di lokasi tanah sengketa miliknya di Jalan Ridwan Rais Gang Durian, Beji, Kota Depok, Jumat (2/8/2019), dikutip dari TribunJakarta.com.
Bahkan ia terpaksa untuk menumpang baik dirumah kerabat maupun rumah anaknya.
Dilansir Kompas.com, Kassubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus membenarkan mengenai laporan nenek tersebut.
Laporan itu dicatat dengan nomor laporan polisi, LP/2143/K/IX/PMJ/Resta Depok.
Kepolisian sedang menyelidiki kasus tersebut, hingga kini telah memeriksa tujuh orang saksi.
“Ya kami sudah periksa tujuh orang untuk mendalami kasus dan kami telah periksa notaris,” ucap Firdaus, dilansir dari Kompas.com.