KPK Geledah Ruang Kerja Wahyu Setiawan selama 8,5 Jam, 3 Koper Dibawa Penyidik

Penyidik KPK selesai melakukan penggeledahan di ruang kerja Wahyu Setiawan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

KOMPAS.com/Devina Halim
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

TRIBUNPALU.COM - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan penggeledahan di ruang kerja Wahyu Setiawan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI selama 8,5 jam, sejak pukul 12.00 hingga pukul 20.30 WIB.

Satu per satu penyidik keluar dari pintu depan.

Ada tiga koper yang dibawa penyidik yang kemudian dimasukkan ke dalam tiga mobil yang berbeda.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, koper tersebut berwarna hitam, kuning, dan merah.

Usai memasukkan ketiga koper, penyidik KPK langsung memasuki mobil dan bergegas keluar dari lokasi.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan penggeledahan di ruang kerja Wahyu Setiawan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan penggeledahan di ruang kerja Wahyu Setiawan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020) (Tribunnews.com/ Reza Deni)

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari membenarkan penyidik KPK sedang menggeledah ruang kerja Wahyu Setiawan di Wisma Bank Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (13/1/2020) siang.

"Ruangan yang bersangkutan (Wahyu Setiawan). (Jumlah personel KPK-nya) tidak tahu saya," ungkap Hasyim di lokasi.

KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka.

Tiga tersangka lainnya adalah Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu/caleg PDIP) selaku orang kepercayaan Wahyu; dan dua orang yakni kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful, selaku penyuap.

Presiden Joko Widodo Tak Akan Lindungi Kader PDIP yang Terlibat Kasus OTT eks Komisioner KPU

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Suap Penetapan Anggota DPR

Kritikan Abraham Samad dan Ferdinand Hutahaean Soal KPK yang Dinilai Lamban Geledah Kantor DPP PDIP

Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari Saeful dan Harun Masiku.

Diduga, suap diberikan agar Harun bisa ditetapkan menjadi anggota DPR melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW).

Harun merupakan caleg PDIP dari dapil Sumsel I yang menempati posisi 6 dalam Pileg 2019 lalu.

Namun, berbekal putusan gugatan MA, Harun meminta KPU menetapkan dirinya.

Diduga, suap untuk memperlancar hal tersebut.

Wahyu diduga meminta uang Rp 900 juta terkait hal tersebut.

Tak Takut Hadapi Amerika, Ternyata Iran Punya Senjata Kiamat yang Terkubur di Bawah Lapisan Beton

Tak Hanya Gibran dan Bobby Nasution, Adik Ipar Jokowi Dikabarkan Juga Akan Maju di Pilkada 2020

Ia diduga sudah menerima Rp600 juta yang diberikan dalam dua tahap. Uang diberikan melalui Agustiani Tio Fridelina, caleg PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Harun sudah dijerat sebagai tersangka. Khusus Harun, ia tak ikut ditangkap KPK.

Ia pun diminta segera menyerahkan diri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Ruang Kerja Wahyu Setiawan Selama 8,5 Jam

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved