Sindir Penanganan KPK dalam Tangani Kasus Wahyu Setiawan, Sudjiwo Tedjo: Mau Geledah Aja Ribet

Budayawan Sudjiwo Tedjo menanggapi penanganan KPK pada kasus suap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Instagram/president_jancukers
Sudjiwo Tedjo 

TRIBUNPALU.COM - Budayawan Sudjiwo Tedjo menanggapi penanganan KPK pada kasus suap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Wahyu Setiawan.

Dalam laman media sosialnya, Sudjiwo Tedjo mengomentari soal penggeledehan terkait kasus suap Wahyu Setiawan yang baru akan dilakukan pada pekan depan.

Ya, KPK baru akan melakukan penggeledehan terkait kasus suap Wahyu Setiawan satu pekan lebih setelah kasus tersebut diumumkan.

Yakni KPK baru bisa melakukan penggeledehan terkait kasus suap Wahyu Setiawan tersebut setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Suap Penetapan Anggota DPR

Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Setiawan Selasa (7/1/2020) lalu.

Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini.

 

Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.

Sementara Wahyu Setiawan dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.

Kasus yang bergulir sejak 7 Januari 2020 itu rupanya tak langsung diproses KPK.

Belum Ada Landasan Hukum, Wacana e-Rekap dari KPU Mendapat Kritik dari Bawaslu

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020) yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020) yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening. (ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO)

Dikutip dari Kompas.id, Tim KPK baru akan melakukan penggeledehan di sejumlah tempat terkait kasus suap Wahyu Setiawan itu pada pekan depan yakni mulai 19 Januari 2020.

Setelah mengantongi izin dari Dewan Pengawas, tim KPK segera menggeledah sejumlah tempat terkait kasus suap terhadap komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri telah menerbitkan izin penggeledahan dan penyitaan terkait kasus dugan suap yang melibatkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Berbekal izin itu, minggu depan tim penyidik KPK akan memulai proses penggeledehan di sejumlah tempat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved