Harun Masiku Terbang ke Singapura 2 Hari Sebelum OTT, KPK Kecolongan?
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) masih mencari keberadaan eks calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Harun Masiku
TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) masih mencari keberadaan eks calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) Harun Masiku.
Harun diburu KPK karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih peruode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, KPK sepertinya perlu upaya ekstra dalam mengejar Harun karena disebut telah terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum KPK menangkap tangan Wahyu.
"Iya tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia tanggal 6 Januari," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Arvin menyebut, Harun tercatat meninggalkan Indonesia ke Singapura lewat Bandara Soekarno-Hatta.
Arvin menambahkan, hingga Senin kemarin, Ditjen Imigrasi belum mencatat kembalinya Harun ke Indonesia.
Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan Interpol.
"Iya kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB (National Central Bureau) Interpol," kata Ghufron.
Kendati Harun diketahui berada di luar negeri, Ghufron yakin KPK dapat meringkus tersangka kasus dugaan suap tersebut
"Saya kira untuk penjahat koruptor tidak akan sulit ditemukan," kata Ghufron.
Kecolongan?
"Kami tidak melihatnya dari sisi itu karena tentu ada pertimbangan-pertimbangan strategis dari penyidik," ujar Ali.
Diberitakan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/gedung-kpk-ri.jpg)