5 Fakta Kakek di Simalungun yang Dipenjara Hanya karena Pungut Sisa Getah Karet Senilai Rp17 Ribu

Gara-gara memungut sisa getah pohon karet milik perkebunan PT Bridgestone di Simalungun, Sumatera Utara, Samirin (68) harus mendekam di penjara.

Tribun Medan/Tommy Simatupang
Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Gara-gara memungut sisa getah pohon karet milik perkebunan PT Bridgestone di Simalungun, Sumatera Utara, Samirin (68) harus mendekam dibalik jeruji besi.

Kakek tersebut divonis 2 bulan 4 hari penjara oleh hakim Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020).

Vonis kurungan penjara itu diberikan karena Samirin dianggap terbukti bersalah melakukan pencurian getah karet dengan berat 1,9 kilogram seharga Rp 17.000.

Mengetahui vonis yang diberikan pengadilan, General Manager (GM) Legal PT Bridgestone Indonesia, Arko Kanadianto berharap kasus serupa tidak terulang lagi.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Memungut sisa getah karet untuk beli rokok

Sekitar dua bulan lalu, Samirin sedang mengembala sapi di kebun PT Bridgestone di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Saat pulang mengembala itu, kemudian ia memungut getah karet di kebun tersebut.

Saat sedang memungut sisa getah pohon karet menggunakan kantong plastik, ia kepergok petugas perkebunan.

Ia kemudian dibawa ke pos satpam, dan saat ditimbang berat getah karet yang diambil sekitar 1,9 kilogram.

Dan jika dijual harganya hanya RP 17.000.

Samirin mengaku baru pertama kali melakukannya, dan uang hasil menjual getah karet itu rencananya untuk membeli rokok.

"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujarnya sembari tersenyum.

Helmy Yahya Dicopot dari Jabatan Direktur Utama TVRI, Tantowi Yahya: Stay Strong, Brother!

Sebut Negara Absen di Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, PKS: Negara Harus Hadir Perjuangkan Rakyat

Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020).
Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). (Tribun Medan/Tommy Simatupang)

2. Perusahaan melaporkan ke polisi

Setelah berhasil menangkap Samirin, pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus pencurian itu kepada polisi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved