Kejaksaan Klarifikasi Dakwaan Seumur Hidup Pelajar yang Bunuh Begal karena Lindungi Sang Pacar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mengklarifikasi dakwaan terhadap ZA (17), pelajar SMA yang membunuh begal karena melindungi pacarnya.
Sementara polisi masih memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.
Polisi hanya menyebut, ZA harus melakukan wajib lapor setelah pulang sekolah.
Meski demikian, proses hukum ZA ternyata masih berjalan.
Setelah jalani sidang perdana, ZA mengaku sedikit tegang.
ZA berharap kasusnya segera menemui titik terang.
• Kasus MeMiles Terus Bergulir, 4 Mobil Mewah Disita Polisi, Anggota Keluarga Cendana Ikut Terseret
• Setelah Salahkan Banjir Kiriman, TGUPP Sebut 13 Sungai di DKI Bukan Tanggung Jawab Pemprov Jakarta
“Semoga bisa bebas,” beber ZA dikutip dari Suryamalang.com.
Selama ini ZA mendapat dukungan dari guru dan temannya di sekolah.
Sebentar lagi ZA akan menjalani ujian kelulusan. Makanya ZA tetap fokus pada sekolahnya.
“Saya ikut try out beberapa kali,” ucapnya.
Menurut update terbaru, ZA akan jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kepanjeng hari ini, Senin (20/1/2020).
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan keterangan para saksi.
"Kami berencana membawa saksi ahli pidana anak. Kami akan menerangkan lebih jelas terkait kronologi yang terjadi. Sudah kami komunikasikan dengan saksi ahli itu," beber Bakti ketika dikonfirmasi Surya Malang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Klarifikasi Dakwaan Seumur Hidup Pelajar yang Bunuh Begal" dan tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelajar Bunuh Begal Didakwa Hukuman Seumur Hidup, Hotman Paris: Ini Masalah Seluruh Rakyat Indonesia