Terkini nasional

Hotman Paris Siap Traktir Jaksa Agung Usai Ada Jaminan Pelajar Bunuh Begal Tak Dihukum Seumur Hidup

Lantaran telah memberikan keadilan kepada pemuda bunuh begal di Malang, Hotman mengundang Burhanuddin untuk mampir ke Kopi Johny.

instagram.com/hotmanparisofficial
Pengacara Hotman Paris 

Pada Selasa (14/1/2020), ZA menjalai sidang di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.

ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Atas dakwaan tersebut, ZA dikabarkan terancam hukuman seumur hidup.

Tidak Beropini

Kejaksaan Negeri Kepanjen pun akhirnya angkat bicara.

Kepala Seksi Pidana (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepanjen, Sobrani Binzar meminta masyarakat untuk tidak beropini sebelum adanya proses penentuan hukuman lewat persidangan.

"Saya mau meluruskan untuk perkara ini. Fakta persidangan yang menggambarkan proses itu, kita hormati itu. Kita jangan beropini sebelum ada proses persidangan untuk menentukan hukumannya," beber Sobrani ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020), dikutip Tribunnews dari Tribun Jatim.

ZA didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Bukan Seumur Hidup

Menurut Sobrani, tak ada dakwaan seumur hidup yang dijatuhkan kepada ZA atas pasal 340 KUHP.

Terlebih dalam kasus tersebut, yang menjadi pelaku adalah seorang anak.

Sobrani mengatakan, proses hukum dilalukan dengan sistem persidangan anak.

"Terkait perkara ini terdapat dakwaan seumur hidup. Itu kami pastikan tidak ada, karena yang menjadi terdakwa anak. Maka dari itu, proses hukum melalui sistem persidangan anak," katanya.

ZA akan mendapat ancaman hukuman setengah dari hukuman umur dewasa.

Sementara itu, Sobrani juga menjelaskan soal pasal berlapis yang menjerat ZA.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved