Mengenal Istilah Omnibus Law: Diklaim dapat Sederhanakan Kendala Regulasi, Ditolak Para Buruh

Joko Widodo menyampaikan istilah omnibus law dalam pidato pertamanya seusai dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2019 lalu.

KOMPAS.com/SANIA MASHABI
Acara diskusi publik bertajuk "Omnibus Law untuk Siapa?" di Kantor LBH Jakarta, Minggu (19/1/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Istilah omnibus law pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 lalu.

Jokowi menyebut omnibus law ini bakal menyederhanakan kendala regulasi yang dianggap berbelit dan panjang.

Berdasarkan Kamus Hukum Merriam-Webster, istilah omnibus law berasal dari omnibus bill, yakni Undang-Undang yang mencakup berbagai isu atau topik.

Kata "omnibus" berasal dari bahasa Latin yang berarti "segalanya".

Berdasarkan konsep itu, omnibus law ini bisa merevisi banyak aturan sekaligus.

Konsep omnibus law ini sudah diterapkan di sejumlah negara sejak lama.

Amerika Serikat (AS) misalnya, sudah menggunakan omnibus law sejak 1840.

Di Indonesia, UU dengan konsep omnibus law ini baru pertama kali dilakukan.

Setidaknya, ada dua UU dengan konsep omnibus law yang akan digarap, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan.

Tanggapan Prabowo Subianto hingga Fadli Zon soal Sandiaga Uno yang Digadang-gadang Maju Pilpres 2024

Lutfi Sosok Pembawa Bendera di Tengah Demo Pelajar Akui Dijepit dan Disetrum Oleh Oknum Penyidik

Persetujuan DPR

Sama dengan UU lainnya, penerbitan UU ini harus dibahas dan disetujui bersama-sama dengan DPR.

Presiden Jokowi pun sudah mengumpulkan para elite partai politik koalisi pendukung pemerintah untuk mengegolkan misi besar ini.

Pertemuan digelar tertutup di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1/2020) lalu.

Selain ketua umum dan sekjen parpol, hadir pimpinan DPR dan pimpinan fraksi yang berasal dari parpol pendukung pemerintah.

Jokowi berharap, pembahasan dua RUU Omnibus Law ini bisa rampung dalam 100 hari kerja setelah drafnya diajukan pemerintah pada bulan Januari ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved