Mengenal Istilah Omnibus Law: Diklaim dapat Sederhanakan Kendala Regulasi, Ditolak Para Buruh

Joko Widodo menyampaikan istilah omnibus law dalam pidato pertamanya seusai dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2019 lalu.

KOMPAS.com/SANIA MASHABI
Acara diskusi publik bertajuk "Omnibus Law untuk Siapa?" di Kantor LBH Jakarta, Minggu (19/1/2020). 

Ketiga, buruh menolak istilah fleksibilitas pasar kerja.

Iqbal menilai, istilah ini dapat diartikan tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT).

Keempat, omnibus law ini juga dikhawatirkan menghapus berbagai persyaratan ketat bagi tenaga kerja asing.

Kelima, jaminan sosial yang berpotensi hilang diakibatkan karena sistem kerja yang fleksibel.

Keenam, buruh juga menolak adanya wacana penghapusan sanksi bagi pengusaha yang tak memberikan hak-hak buruh.

Tanggapi Sindiran Ridwan Kamil, Rangga Sasana: Memalukan, Gubernur Jawa Barat Tak Paham Sunda Empire

Kecewa Seleb TikTok Cimoy Putus Sekolah karena Ikut-ikutan Teman, Nikita Mirzani Beri Petuah Bijak

Tanggapan pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, penolakan serikat buruh terjadi karena ada informasi yang tak sampai sepenuhnya di mereka.

Kelompok buruh pun akhirnya memiliki persepsi yang berbeda mengenai isi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Salah satu perbedaan persepsi tersebut terkait upah minimum.

Muncul informasi bahwa upah minimum berlaku untuk semua buruh.

Padahal, formulasi upah minimum itu hanya untuk pekerja baru yang bekerja kurang dari satu tahun.

"Jadi yang diatur adalah untuk entry level tenaga kerja," kata Airlangga usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Airlangga pun mengaku sudah bertemu dengan serikat buruh untuk membahas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Ia juga mengatakan bahwa buruh telah menerima aturan yang ada di Omnibus Law tersebut.

Airlangga mengatakan, dialog itu dilakukan dengan 7 konfederasi dan 28 serikat buruh hingga 4-5 kali pertemuan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved