Polda Sulteng Dalami Kasus Tambang Ilegal Dongi-dongi, Termasuk Dugaan Keterlibatan Aparat

Penyidik di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mendalami kasus tambang ilegal Dongi-dongi, termasuk keterlibatan aparat keamanan.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Kasubbid Penmas Polda Sulteng Sugeng Lestari 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Penyidik di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mendalami kasus tambang ilegal Dongi-dongi, termasuk keterlibatan aparat keamanan.

Kasubbid Penmas Polda Sulteng Sugeng Lestari mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng terus mengebut penanganan kasus 4 orang terduga pelaku tambang ilegal di wilayah setempat.

"Untuk perkembangan kasus Dongi-Dongi, yang jelas penyidikan, artinya dari penyidik sementara melakukan kelengkapan berkas perkara," jelas Sugeng, Rabu (22/1/2020) siang.

Kata Sugeng, sapaannya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan saksi ahli, melengkapi administrasi penyidikan dalam arti penyitaan barang bukti.

Kemudian melakukan gelar perkara untuk penentuan penyerahan berkas perkara.

Sehingga berkas perkara tahap bisa sesegara mungkin dilakukan.

Karena menurutnya, tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Sulteng semenjak dilakukan penangkapan beberapa waktu lalu.

"Kita dibatasi waktu, sehingga penyidik berupaya bekerja secara cepat menyelesaikan perkara tersebut," terangnya.

Terkait adanya dugaan keterlibatan anggota aparat keamanan di lokasi tambang ilegal Dongi-dongi, tentu akan ditindaklanjuti Propam Polda Sulteng.

Untuk mengecek benar atau tidaknya ada keterlibat oknum aparat kepolisian.

Sebab diketahui, polisi sendiri telah membangun pos pengamanan di sekitar lokasi tambang ilegal Dongi-dongi sejak beberapa tahun lalu.

Namun yang jelas kata Sugeng, hingga saat ini Polda Sulteng masih bekerja, baik dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus maupun penanganan adanya informasi dimedia terkait bekingan aparat.

"Tentunya Propam pasti akan mengambil langkah memastikan kebenaran informasi tersebut di lapangan sebagaimana komitmen Bapak Kapolda kalau ada oknum yang terlibat tentunya akan diproses," ujar Sugeng.

Sebelumnya, sebanyak 4 orang ditangkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah karena diduga terlibat aktivitas tambang ilegal.

Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana bidang minerba dan batubara.

Keduanya kedapatan mengangkut material hasil tambang berupa pasir alias reff tanpa izin dari yang ditambang di daerah Dongi-dongi, Kabupaten Poso.

Merrka ditangkap polisi saat berada di lokasi pengolahan material reff di wilayah Kelurahan Kawatuna, Kota Palu.

"Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di tanggal 7 dan 8 Januari 2020," jelas Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (15/1/2020) siang.

Diketahui, tambang Dongi-dongi di Kabupaten Sigi sudah ditutup aktivitasnya sejak tahun 2017 silam.

Karena wilayah yang menjadi lokasi tambang rakyat di Dongi-dongi itu masuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).

Didik menjelaskan, penangkapan peryama terjadi pada 7 Januari 2020, tim dsri Dirkrimsus Polda Sulteng menangkap dua orang berinisial RU (34) dan TR (37).

Keduanya diketahui terdaftar sebagai warga Dongi-dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.

"Dari tangan keduanya polisi menyita satu uniy mobik dan sebanyak 22 karung yang diduga reff," tambah Didik.

Setelah itu, pada tanggal 8 Januari 2020, polisi kembali menangkap dua orang lainnya yang juga membawa material reff dari daerah Dongi-dongi, Kabupaten Poso.

Mereka berinisial YK (37) dan BP (33), yang diketahui warga Desa Maranata, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Mereka ditangkap polisi saat sedang mengangkut material hasil tambang berupa pasir alias reff tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

Dari tangan keduanya, posisi menyita 17 karung berisi reff dan satu unit mobil milik terduga pelaku.

Jadi total barang bukti yang di tangkap oleh polisi sebanyak 39 karung yang berisi material pasir alias reff.

"Terduga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Rutan Polda Sulteng," kata Didik.

(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved