Drama Penjemputan Paksa Nikita Mirzani Oleh Polisi, Sempat Tak Mau Turun Mobil hingga Cakar Wartawan

Kasus penganiyaan yang dilakukan Nikita Mirzani kepada mantan suaminya, Dipo Latief, membuat Nikita Mirzani dijemput paksa kepolisian.

Editor: Imam Saputro
Grid.ID/Rangga Gani Satrio
Nikita Mirzani dijemput paksa oleh Sat Reskrim, Polres Jakarta Selatan pada Jumat (31/1/2020) dini hari, sekira pukul 00.35 WIB. 

Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanti pihak kepolisian Polres Jaksel menyerahkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada Dipo Latief, mantan suami Nikita. 

Nikita Mirzani Terbahak saat Penjual Emas di Madinah Sebut Nama Anies Baswedan: Lagi Ngurusin Banjir

Penyerahan Nikita merupakan tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita beserta barang bukti kasus tersebut.

Sebelumnya, tahap pertama telah dilakukan pada 16 Desember 2019 dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21.

"Jadi kami tunggu saja. Kan masih ranah penyidik, kami hanya menunggu saja. Menunggu (tersangka dan barang bukti perkara) dikirim ke kejaksaan," ucap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhana saat ditemui di kantornya di kawasan Tanjung Barat, Selasa (21/1/2020).

Nikita Mirzani Kembali Meradang Karena Namanya Tak Disebut di Video Minta Maaf Andhika Pratama

Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka usai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.

Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.

Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijemput Polisi, Nikita Mirzani Sempat Bertahan 30 Menit" dan Tribunwow.com dengan judul Sempat Tak Mau Turun Mobil saat Dijemput Paksa Polisi, Nikita Mirzani Juga Cakar Wartawan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved