Mantan Istri Sule Meninggal
Tak Ditemukan Tindakan Pidana, Polisi Tutup Kasus Kematian Lina
Hasil autopsi mantan istri Sule, Lina Jubaedah akhirnya diungkap pihak kepolisian pada Jumat (31/1/2020).
TRIBUNPALU.COM - Hasil autopsi mantan istri Sule, Lina Jubaedah akhirnya diungkap pihak kepolisian pada Jumat (31/1/2020).
Polisi menggelar konferensi pers Jumat sore ini di Mapolrestabes Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan pihaknya melakukan beberapa hal untuk menguak misteri kematian Lina.
Mulai dari melakukan olah TKP di rumah di Jalan Neptunus Raya, Margahayu Raya, hingga melakukan autopsi jenazah Lina di TPU Kampung Sekelimus, Kelurahan Batununggal tanggal 9 januari.
• Hasil Otopsi Lina Jubaedah Diumumkan, Tuduhan Rizky Febian Tak Terbukti, Teddy Tak Tuntut Balik?
• Tudingan Rizky Febian Soal Lina Meleset, Teddy Terbukti Tak Lakukan Pembunuhan!
• Polisi Umumkan Hasil Autopsi Mantan Istri Sule Lina Jubaedah, Pembunuhan Berencana Tak Terbukti
Autopsi dilakukan oleh dokter forensik dari Rumah Sakit Sartika Asih dan RSHS.
Dan dari hasil autopsi tersebut ternyata tidak ditemukan adanya tindak pidana yang menyebabkan kematian Lina.
"Dari hasil visum et repertum kondisi jenazah sudah membusuk, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," ucapnya.
Ia menambahkan, pada pemeriksaan organ dalam ditemukan indikasi korban mengidap darah tinggi kronis.
Tak hanya itu ada batu empedu di saluran empedu, dan luka pada selaput lambung.
"Hasil pemeriksaan toksilogi, tidak ditemukan zat beracun pada sampel dari korban," ucap Saptono Erlangga.
Polisi lantas mengambil kesimpulan dari hasil penyelidikan.
"Kesimpulan autopsi kematian suadari Lina Jubaedah bukan karena adanya kekerasan maupun racun dalam tubuh saudari Lina, akan tetapi akibat penyakit hipertensi kronis, luka pada selaput lambung, batu empedu pad saluran, pembesaran pada organ jantung," ujarnya dalam siaran langsung di TVOne.
Dengan demikian, laporan Rizky Febian mengenai kecurigaan adanya pembunuhan atau pembunuhan berencana atas kematian Lina tak terbukti.
"Dugaaan adanya peristiwa yang berkaitan dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tidak terbukti," katanya.
Oleh karena itu pihak kepolisan menyatakan bahwa kasus kematian Lina ditutup.
"Untuk itu, kasus ini ditutup," ucapnya.
Tonton video lengkapnya:
Perjalanan Kasus Kejanggalan Kematian Mantan Istri Sule, Lina: Laporan Rizky Febian hingga Otopsi
Mantan istri komedian Sule, Lina Jubaedah meninggal dunia pada 4 Januari 2020.
Lina meninggal dunia pada Sabtu (4/1/2020) di Rumah Sakit Al Islam, Bandung Jawa Barat pada pukul 05.30 WIB.
Menurut kuasa hukum Lina, kliennya tersebut memiliki riwayat penyakit asam lambung dan darah tinggi.
Sehingga kemungkinan besar penyebab kematian Lina ini adalah karena komplikasi kedua penyakit tersebut.
Namun ternyata penyebab kematian Lina tersebut masih menjadi pertanyaan banyak pihak.
Tak hanya menimbulkan banyak pertanyaan, kematian Lina juga memunculkan berbagai polemik.
Hingga akhirnya sang anak pertama, Rizky Febian melaporkan adanya kejanggalan di kematian ibunya ke polisi.
Hari ini , Jumat 31 Januari 2020 siang, polisi direncanakan mengumumkan hasil otopsi Lina sehingga dapat diketahui penyebab kematiannya.
Jelang pengumuman hasil otopsi mendiang Lina, berikut rangkuman perjalanan kasus yang berawal dari pelaporan anak Lina dan Sule, Rizky Febian, tersebut dari berbagai sumber:
1. Lina Jubaedah meninggal dunia 4 Januari 2020
Mantan istri komedian Sule, Lina Jubaedah meninggal dunia pada 4 Januari 2020.
Lina meninggal dunia pada Sabtu (4/1/2020) di Rumah Sakit Al Islam, Bandung Jawa Barat pada pukul 05.30 WIB.
Menurut kuasa hukum Lina, kliennya tersebut memiliki riwayat penyakit asam lambung dan darah tinggi.
Sehingga kemungkian besar penyebab kematian Lina ini adalah karena komplikasi kedua penyakit tersebut.
Lina dan Sule menikah pada 1997, dan mereka dikaruniai empat orang anak.
• Alasan Sule Tak Hadiri Pengumuman Hasil Autopsi Lina: Saya Kan Bukan Siapa-siapa
• Jelang Pengumuman Otopsi Lina, Teddy Sambangi Polrestabes Bandung, Siap Ketemu Sule dan Rizky Febian

Mereka adalah Rizky Febrian Adriansyach, Putri Delina Andriyani, Rizwan Adriansyach, dan Ferdinan Ardiansyach.
Namun, pernikahan mereka berujung perceraian setelah 21 tahun membangun bahtera rumah tangga.
Selepas bercerai dari Sule, Lina menikah lagi dengan seorang pria bernama Teddy. Mereka menikah pada Januari 2019.
2.Rizky Febian lapor polisi
Lina mengembuskan napas terakhirnya pada 4 Januari 2020.
Beberapa hari setelah kematian sang ibunda, Rizky Febian melaporkan kejanggalan yang ia temukan kepada polisi.

Namun, pada laporan tersebut, Rizky tidak mencantumkan pihak terlapor.
Rizky Febian membuat laporan karena melihat adanya luka lebam berwarna biru pada tubuh jenazah sang ibunda.
3. Geledah rumah Teddy Pardiyana
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 8 Januari 2020, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah suami Lina Jubaedah, Tedy Pardiyana.
Setelah dua jam melakukan penggeledahan, Tim Inafis Polrestabes Bandung mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah Tedy.
• Perjalanan Kasus Kejanggalan Kematian Mantan Istri Sule, Lina: Laporan Rizky Febian hingga Otopsi

Barang bukti tersebut adalah CPU komputer, satu DVR rekaman CCTV, dan satu koper.
Polisi juga mengamankan telepon genggam milik Lina untuk diperiksa.
4. Jenazah Lina diotopsi
Sehari berselang, tim dokter forensik dari Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Polrestabes Bandung, dan Polda Jabar melakukan autopsi terhadap jenazah Lina di pemakaman di Jalan Sekelimus Utara I Bandung.
Proses autopsi diawali dengan pembongkaran makam jenazah Lina yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
• Hari Ini Hasil Autopsi Lina Keluar, Teddy Sempat Minta Rizky Febian Cabut Laporan Polisi

"Kami dari Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung sudah melakukan otopsi di tubuh bagian luar dan dalam. Namun, belum bisa disimpulkan," ujar AKBP Robert Tanjung dari RS Sartika Asih.
Pemeriksaan toksikologi atau adanya kemungkinan racun di tubuh Lina juga dilakukan sebagai bagian dari autopsi.
Makam Lina Jubaedah juga telah dipindahkan ke Ujung Berung.
5. Periksa sejumlah saksi
Sejumlah saksi meninggalnya Lina Jubaedah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Beberapa saksi yang telah diperiksa seperti Tedy, Putri Delina (putri Lina dan Sule), serta perawat dan satpam Rumah Sakit Al Islam.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung juga telah memeriksa kelima tetangga yang memandikan jenazah mantan istri Sule, Lina Jubaedah.
• Hasil Autopsi Lina Diumumkan Besok, Rizky Febian dan Putri Delina Kompak Lakukan Hal Ini

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga saat dihubungi TribunJabar.id, Minggu (12/1/2020).
Selain Tedy, polisi juga memeriksa sejumlah saksi kunci dari kematian mantan istri Sule itu.
Kelima orang yang diperiksa penyidik adalah warga yang terlibat memandikan jenazah Lina.
"Beberapa saksi yang mengetahui peristiwanya sudah diperiksa. Termasuk Putri (anak Sule dan Lina)."
"Saksi yang diperiksa itu, saksi yang melihat dan mengetahui peristiwa, tidak semua orang dijadikan saksi."
"Rizky Febian selaku pelapor sudah dimintai keterangan," ungkap Saptono Erlangga.
Kelima warga yang memandikan jenazah Lina yang sudah diperiksa penyidik yaitu Eti, Lia, Kosim, Yayah, dan Iriana.
Menurut kuasa hukum pendamping kelima saksi, Winarno Jati, mereka dimintai keterangan pada Sabtu (11/1/2020) lalu.
"Sudah memberikan keterangan sebagaimana yang dilihat, diketahui dan dirasakan terhadap jenazah almarhum Ibu Lina Jubaedah," kata Winarno Jati.
• Teddy Akui Tak Dapatkan Warisan Lina, Hotman Paris: Kau Kawin Resmi Berhak Atas Harta Warisannya
6.Polisi lakukan gelar perkara
Jelang pengumuman hasil autopsi Lina, Polrestabes Bandung kini melakukan gelar perkara terkait kasus kematian mantan istri Sule, Kamis (30/1/2020) hari ini.
"Anggota Satreskrim Polrestabes Bandung sedang gelar perkara," ujar Kabid Humas Polrestabes Bandung, Kombes Saptono Erlangga.
Gelar perkara diatur di Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Gelar perkara bertujuan untuk menentukan status perkara pidana atau bukan, merumuskan rencana penyidikan, menentukan unsur pasal yang disangkakan, menentukan saksi, tersangka dan barang bukti.
Dalam gelar perkara itu, polisi menyertakan bukti seperti rekaman CCTV di rumah Lina, keterangan saksi dan hasil autopsi pada tubuh Lina.
7. Ada pasal pembunuhan berencana dalam laporan Rizky Febian
Beberapa hari jelang pengumuman hasil autopsi Lina, ada satu pasal dalam laporan Rizky Febian yang membuat Teddy gusar.
Tak lain karena Rizky Febian dikabarkan menggunakan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan.
Mengetahui hal itu, Teddy merasa pasal tersebut mengarah kepada dirinya.
Meski laporan anak tirinya tidak menyebut nama siapapun, tapi Teddy tetap merasa tersudut.
"Teddy yang menyodorkan 'Ini Pak, walaupun tidak ada namanya, tapi pasal yang dituduhkannya itu adalah pasal pembunuhan berencana'," ungkap Abdurrahman, kuasa hukum Lina.
"'Nah ini kan indikasinya kan mengarah ke saya', dia bilang seperti itu. Saya bilang 'Sudahlah, toh dalam itunya (laporan) kan tidak disebutkan terlapornya," jelasnya.
Meski demikian, Teddy mengaku tidak kaget dan kecewa.
"Kaget enggak kaget sih," ujar Tedy saat dihubungi pada Kamis (30/1/2020).
Ia mengaku tidak kecewa atas pelaporan anak tirinya itu.
"Ngapain kecewa, saya kan enggak merasa melakukan (pembunuhan)," ujar dia.
Hanya saja, ia mengakui ada ganjalan pada hatinya ihwal pascakematian Lina.
Bagaimana pun, Tedy meyakini Lina yang telah memberi satu anak itu meninggal karena sebab yang wajar.
"Kecewanya mengapa harus mau autopsi," ucap dia.
(TribunPalu.com)