7 Fakta Kasus Produksi Ayam Tiren di Boyolali, Gunakan Cairan Kimia dan Dijual di Pasar
Polisi di Boyolali mengungkap kasus produksi ayam tiren di Dukuh Sampetan RT 05/04, Desa Sampetan, Kecamatan Gladaksari, Kabupaten Boyolali.
Selain itu, ada 1 bungkus kunir untuk pewarna daging, cairan kimia setengah jerigen 2 literan dan sebongkah kepalan tangan tawas.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan pada tersangka atau pelaku ayam tiren tersebut," papar AKP Margono, Rabu (5/2/2020).
7. Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
dijerat Pasal 204 ayat 1 jo UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 12 tahun 2012 tentang Pangan perubahan atas UU No 07 tahun 1996 tentang Pangan.
"Ancaman hukuman itu maksimal 15 tahun penjara," papar AKP Margono kepada TribunSolo.com, Rabu (5/2/2020).
Saat ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sudah ditahan tersangka," jelas AKP Margono.
(TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul 7 Fakta Kasus Ayam Tiren di Boyolali: Pelaku Kumpulkan Ayam Mati hingga Olah Ayam dengan Bahan Kimia