Hendak Laporkan Surat Kehilangan, Nenek 82 Tahun Ini Justru jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Seorang nenek berusia 82 tahun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di Polrestabes Surabaya.

Editor: Imam Saputro
SURYAMALANG.COM/Firman Rachmanudin
Nenek Siti Aisyah (di kursi roda) saat mendatangi unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (5/2/2020) 

"Kasus ini sudah lengkap dan p21 oleh pengadilan. Maka pengadilanlah yang menentukan, keberatan atau tidak silahkan sampaikan ke pengadilan. Sehingga semua akan diketahui bagaimana langkah kepolisian apakah sudah benar atau tidak," singkat Sudamiran, Rabu (5/2/2020).

Sebelumnya, Siti Aisyah dilaporkan oleh orang yang menduduki tanah petok D milik suaminya yang merupakan purnawirawan TNI AL.

Siti Aisyah dilaporkan karena diduga memalsukan dokumen autentik petok D yang atas nama suaminya sendiri.

Tanah tersebut merupakan warisan yang diberikan suaminya terhadap dirinya dan anak-anaknya.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Nenek 82 Tahun Istri Purnawirawan TNI AL jadi Tersangka di Polrestabes Surabaya, Kasusnya Sudah P21

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved