LMKN Luncurkan Sistem Pembayaran Royalti Digital Inspiration

Sistem digital tersebut menjadi wujud penerapan kebijakan Satu Pintu (One Gate Policy) dalam pembayaran Royalti Musik.

Penulis: Citizen Reporter | Editor: mahyuddin
HANDOVER
INOVASI LMKN - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memperkuat tata kelola Royalti Musik nasional dengan meluncurkan sistem digital terbaru bernama Inspiration, Senin (6/10/2025). Sistem digital tersebut menjadi wujud penerapan kebijakan Satu Pintu (One Gate Policy) dalam pembayaran Royalti Musik. 

TRIBUNPALU.COM - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memperkuat tata kelola Royalti Musik nasional dengan meluncurkan sistem digital terbaru bernama Inspiration, Senin (6/10/2025).

Sistem digital tersebut menjadi wujud penerapan kebijakan Satu Pintu (One Gate Policy) dalam pembayaran Royalti Musik.

Inspirationdapat diakses secara daring pada tautan https://inspiration.lmkn.id/pengajuan-lisensi oleh para pengguna komersial di 11 sektor usaha sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Lagu dan/atau Musik.

Adapun 11 sektor usaha itu mencakup: 

- Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;

- Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;

- Bioskop;

- Nada tunggu telepon;

- Bank dan kantor;

- Pertokoan;

- Pusat rekreasi;

- Lembaga penyiaran televisi;

- Lembaga penyiaran radio;

- Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;

- Usaha karaoke.

Baca juga: Sosok Halim Kalla, Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved