LMKN Luncurkan Sistem Pembayaran Royalti Digital Inspiration
Sistem digital tersebut menjadi wujud penerapan kebijakan Satu Pintu (One Gate Policy) dalam pembayaran Royalti Musik.
Penulis: Citizen Reporter | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memperkuat tata kelola Royalti Musik nasional dengan meluncurkan sistem digital terbaru bernama Inspiration, Senin (6/10/2025).
Sistem digital tersebut menjadi wujud penerapan kebijakan Satu Pintu (One Gate Policy) dalam pembayaran Royalti Musik.
Inspirationdapat diakses secara daring pada tautan https://inspiration.lmkn.id/pengajuan-lisensi oleh para pengguna komersial di 11 sektor usaha sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Lagu dan/atau Musik.
Adapun 11 sektor usaha itu mencakup:
- Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
- Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
- Bioskop;
- Nada tunggu telepon;
- Bank dan kantor;
- Pertokoan;
- Pusat rekreasi;
- Lembaga penyiaran televisi;
- Lembaga penyiaran radio;
- Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;
- Usaha karaoke.
Baca juga: Sosok Halim Kalla, Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar
KAHMI Sulteng Susun Road Map Ciptakan Lapangan Kerja di Era Bonus Demografi |
![]() |
---|
Dua Warga Kalukubula Raih Hadiah Motor di Milad ke-59 KAHMI |
![]() |
---|
Lesti Kejora Ngadu di MK, Ngaku Tak Nyaman Buntut Dipolisikan Yoni Dores |
![]() |
---|
Polisi Segera Periksa Pedangdut Lesti Kejora Terkait Kasus Pelanggaran Hak Cipta |
![]() |
---|
Kemenkum Sulteng Serahkan 8 Sertifikat Hak Cipta ke SMPN 1 Palu: Karya Inovatif Guru dan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.