Viral Media Sosial

4 Fakta Hajatan Anak Rektor UNM yang Tuai Hujatan:Tutup Jalan Selama 2 Hari dan Undang 10 Ribu Tamu

Berikut empat fakta hajatan putri Rektor UNM dengan putra Setprov Sulsel yang tuai hujatan; dari tutup jalan selama 2 hari hingga undang 10 ribu tamu.

Editor: Imam Saputro
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Ruas Jl Bontolangkasa sebelum Jl Andi Djemma dari arah AP Pettarani ke Jl Andi Djemma, Kecamatan Rappocini, Makassar, ditutup, Kamis (6/2/2020) siang. Berikut 4 fakta hajatan putri Rektor UNM dengan putra Setprov Sulsel yang tuai hujatan; dari tutup jalan selama 2 hari hingga undang 10 ribu tamu. 

TRIBUNPALU.COM - Kejadian penutupan jalan akibat pernikahan kembali menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Kali ini media sosial sedang ramai membicarakan penutupan sebuah jalan di Makassar gara-gara pernikahan seorang anak rektor sebuah universitas.

Disebutkan dalam akun fanbase @makassar_iinfo, penutupan jalan tersebut terjadi di Jalan Andi Djemma sejak Kamis
(6/2/2020) itu membuat lalu lintas di sekitarnya tersendat sehingga macet berjam-jam.

Pasalnya, jalanan ini kerap digunakan warga dari arah selatan Kota Makassar untuk menuju Pusat Kota Makassar.

Diketahui penutupan jalan dilakukan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam di depan rumah jabatannya Rektor UNM Jl Bonto Langkasa, Makassar.

Alhasil, kebanyakan masyarakat menyayangkan sikap Rektor yang tidak memedulikan kepentingan masyarakat yang terjebak kemacetan.

Dikutip dari TribunMakassar.com, berikut TribunPalu.com merangkum empat fakta seputar viralnya penutupan jalan di Makassar:

1. Penutupan jalan selama dua hari

Penutupan jalan depan rumah jabatan pemimpin kampus pencetak calon guru tersebut dilakukan karena Rektor UNM punya hajatan.

Direncanakan penutupan jalan ini berlangsung selama dua hari, mulai Kamis (6/2/2020) hingga Jumat (7/2/2020).

Putri rektor UNM, Nurfhadila Utami Husain dan putra Sekprov Sulsel, Mudassir Hasri Gani
Putri rektor UNM, Nurfhadila Utami Husain dan putra Sekprov Sulsel, Mudassir Hasri Gani (undanganpernikahan.org)

Pernikahan putri Rektor UNM, Nurfhadila Utami Husain dengan putra Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, Mudassir Hasri Gani melangsungkan akad nikah di Rujab Rektor UNM, Jumat (7/2/2020) pagi ini.

Sementara resepsi akan digelar di Claro Hotel Makassar yang berada di samping rumah jabatan Rektor UNM malam nanti.

Lalu, akan digelar lagi resepsi kedua atau oleh keluarga mempelai pria, di Hotel Four Points by Sheraton, Jalan Andi Djemma, Makassar, Sabtu (8/2/2020) malam.

2. Tuai hujatan dari warga, Rektor UNM minta maaf

Ungkapan kekesalan akibat penutupan jalan, Jalan Bonto Langkasa dan sebagian Jalan Andi Djemma karena acara pernikahan putri Rektor UNM, Husain Syam.
Ungkapan kekesalan akibat penutupan jalan, Jalan Bonto Langkasa dan sebagian Jalan Andi Djemma karena acara pernikahan putri Rektor UNM, Husain Syam. (TRIBUNTIMUR)

Warga menilai Rektor UNM sewenang-wenang menutup jalan untuk kepentingan pribadi dan mengabaikan kepentingan publik.

Menanggapi hal tersebut, Husain Syam memohon maaf kepada warga yang terkena dampak penutupan jalan, khususnya pengendara yang terjebak kemacetan.

"Mohon maaf kepada masyarakat di Kota Makassar khususnya pengguna Jalan Andi Djemma karena perjalanannya terganggu," kata mantan Dekan Fakultas Teknik UNM ini.

Rektor UNM Prof Dr Husain Syam MTP minta maaf ke warga Kota Makassar atas penutupan sebagian Jl Andi Djemma Makassar, Jumat (7/2/2020) hari ini
Rektor UNM Prof Dr Husain Syam MTP minta maaf ke warga Kota Makassar atas penutupan sebagian Jl Andi Djemma Makassar, Jumat (7/2/2020) hari ini (TribunTimur.com)

Selain rektor, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Universitas Negeri Makassar Dr Burhanuddin mewakili keluarga besar Rektor UNM Prof Husain Syam juga minta maaf.

Terutama kepada masyarakat akibat terganggunya perjalanan dari dan arah ke Jl Andi Djemma.

"Kami mewakili keluarga besar Pak Rektor memohon maaf kepada masyarakat di Kota Makassar," kata Burhanuddin, Kamis 6 Februari 2020.

"Khususnya pengguna Jalan Andi Djemma karena perjalanannya terganggu," lanjutnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bur ini mengatakan kondisi jalan yang padat akibat adanya kegiatan resepsi pernikahan ini berlangsung dua hari kedepan.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penutupan jalan tersebut," jelasnya.

3. Polisi berikan izin karena undang 10.000 tamu

Banyaknya undangan yang akan menghadiri acara pernikahan putri Rektor UNM, Prof Dr Husain Syam, Jumat (7/2/2020), menjadi alasan polisi mengeluarkan izin penutupan Jl Bontolangkasa, Makassar, mulai Kamis (6/2/2020).

Panjang Jalan Bontolangkasa hanya sekitar dua ratusan meter namun merupakan jalan vital dan ramai karena menghubungkan Jl AP Pettarani dengan Jl Andi Djemma (dulu Jalan Landak).

Maka tak heran jika penutupan jalan ini membuat ratusan bahkan ribuan warga Makassar yang setiap hari mengakses jalan tersebut terganggu.

"Ini kan yang punya hajatan orang terpandang. Diperkirakan itu tamunya 10 ribu, bayangkan 'mako' itu. Saya saja nah pingsan'ka dengarki. Ini acara mulai tadi (Kamis) sampai besok malam," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Fathur Rochman, seolah membela Rektor UNM.

Jika tidak dilakukan penutupan jalan, kata Fathur Rochman, maka dapat menyulitkan pemilik hajatan.

Polisi berjaga-jaga di Jl Andi Djemma. Ruas jalan ini ditutup selama dua hari karena adanya acara pernikahan putri Rektor UNM Prof Husain Syam dan putra Sekda Sulsel Abdul Gani Hayat
Polisi berjaga-jaga di Jl Andi Djemma. Ruas jalan ini ditutup selama dua hari karena adanya acara pernikahan putri Rektor UNM Prof Husain Syam dan putra Sekda Sulsel Abdul Gani Hayat (handover)

"Jadi kalau tidak dikasih akses untuk akan menyulitkan pemilik hajatan. Kan ada namanya mappaccing, pengantar itu, macam-macam. Kan itu kan di rumah, itumi banyak teman-temannya itu diperkirakan ribuan mau datang juga," tambah Fathur Rochman.

Fathur Rochman menegaskan, setiap warga mempunya hak yang sama dalam pemberian izin. Baik izin penggunaan jalan ataupun izin keramaian.

"Intinya itu ada beberapa penilaian. Jadi setiap warga itu mempunyai hak untuk mengajukan izin keramaian dari intel. Terus, izin penggunaan atau pam (pengamanan) jalan itu dari lalu lintas," jelasnya.

4. Sudah kantongi izin

Disebutkan, penutupan jalan tersebut, telah mengantongi izin dari pihak kepolisian terkait penutupan jl Bontolangkasa arah Jl Andi Djemma.

Penutupan jalan dilakukan karena adanya hajatan pernikahan yang digelar Rektor UNM Prof Dr Husain Syam.

Hal itu diungkapkan Kaur Bin Ops Satlantas Polrestabes Makassar AKP Hartati, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/2/2020) sore.

Menurut AKP Hartati, penutupan dan pengalihan arus kendaraan itu dimohonkan oleh Rektor UNM Prof Husain Syam selama dua hari yakni mulai hari Kamis hingga Jumat.

"Itu memang ada surat permintaan penutupan jalan masuk, itu resmi suratnya," kata AKP Hartati.

"Beliau (Prof Husain Syam) meminta kepada kita dengan adanya hajatan beliau untuk pernikahan anaknya," lanjutnya.

Ruas Jl Bontolangkasa sebelum Jl Andi Djemma dari arah AP Pettarani ke Jl Andi Djemma, Kecamatan Rappocini, Makassar, ditutup, Kamis (6/2/2020) siang.
Ruas Jl Bontolangkasa sebelum Jl Andi Djemma dari arah AP Pettarani ke Jl Andi Djemma, Kecamatan Rappocini, Makassar, ditutup, Kamis (6/2/2020) siang. (TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA)

Meski demikian, pihaknya tidak semerta-merta mengeluarkan izin penutupan jalan.

Pasalnya, untuk melakukan penutupan jalan, harus disesuaikan dengan kondisi sekitar jalan.

Seperti, adanya jalur alternatif untuk pengalihan.

"Kita tidak serta merta memberikan izin. Waktu yang diutus datang ke sini, saya harus meninjau dulu ke lapangan, apakah ada akses untuk jalan alternatif," ujarnya.

Setelah dicek kata Hartati, penutupan jalan itu memungkinkan dilakukan.

Sebab, di sekitar lokasi terdapat beberapa jalur alternatif yang dapat digunakan.

"Jalur alternatif ada di Jl Bontolangkasa, Jl Bontolanra. Jadi yang dari AP Pettarani itu ke Jl Andi Djemma kan tendanya sudah terbangun, jadi semua kita alihkan ke Jl Faisal," terang Hartati.

Permintaan penutupan jalan itu kata Hartati telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas pasal 127 dan 128.

(TribunPalu.com/TribunMakassar.com)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved